HARIANRIAU.CO - Jajaran Satnarkoba Polres Siak kembali berhasil meringkus pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika,Rabu (04/11/2020) kemarin petang,Satres Narkoba Polres Siak berhasil menangkap seorang Pengerdar Narkotika diduga Jenis pil Ekstasi berinisial DS (38) warga Jalan Moh.Ali Gg Padang Kelurahan Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
Kapolres Siak AKBP Doddy F. Sanjaya, SH, SIK, MIK melalui Ps.Paur Subbag Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga, SH mengatakan kepada sejumlah awak media membenarkan tentang penangkapan bandar narkoba jenis Pil Ektasi itu. Dari tangan tersangka, petugas menyita sebanyak 16 Butir dengan berat kotor sekitar 5,07 Gram.
"Penangkapan kita lakukan di Jalan Gajah Tunggal RT/RW 06/02 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang kabupaten Siak, anggota kita juga mengamankan dan satu unit handphone Merk Samsung Warna Dongker , 1 bungkus Rokok Merk Surya Gudang Garam, 1 Lembar Tisu pembungkus pil yang diduga ekstasi tersebut," kata Dedek.
Dedek juga nenerangkan bahwa Pengedar Narkotika Jenis Pil Ekstasi yang di tangkap itu langsung dilakukan interogasi guna pengembangan,hingga DS mengakui Narkotika Jenis Pil Ekstasi itu di dapat dari UC yang saat ini masih dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan nya.
Jajaran Polres Siak menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Siak dan semua unsur terkait untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba yang beberapa hari belakangan ini cukup menonjol khusus nya di Kecamatan Tualang.
"Sudah saatnya masyarakat bersama-sama memerangi peredaran narkoba. Apalagi dalam kurun waktu beberapa hari kita sudah menangkap beberapa pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika khusus nya di Tualang jaringan narkoba, informasi sekecil apapun sangat kita butuhkan untuk mengungkap pelaku tindak pidana ini".tutup Dedek.
Adiriansyah