HARIANRAIU.CO - Pelaksana harian (Plh) Wali kota Dumai, H Herdi Salioso tetap harus minta izin dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagro) RI Tito Karnavian, jika menandatangani dokumen penting.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah H Sudarman terkait tugas Plh Wako Dumai saat ini, menjelang belum dilantiknya Wali kota terpilih. Apalagi, hingga kini Kemendagri belum mengeluarkan SK penunjukan penjabat (Pj) Walikota Dumai.
"Selama ini tidak ada masalah. Cuma Plh Wali kota kalau ingin menandatangani dokumen, harus minta izin terlebih dahulu ke Menteri," kata Sudarman, Senin (18/1/21) di Kantor Gubernur Riau.
Sudarman mengakui, jika masa jabatan Plh itu tidak ada batasnya. Sepanjang bisa menjalankan roda pemerintahan, menjelang dilantiknya pejabat definitif.
"Yang terpenting Plh terus berkoordinasi dengan Mendagri. Jadi sepanjang ada izin Mendagri, tidak ada masalah," ulasnya.
Terkait SK penjabat (Pj) Wako Dumai yang telah diusulkan Pemprov Riau ke Mendagri, Sudarman mengatakan belum ada perkenbangan bakal turun atau tidak." Belum ada perkembangan, masih seperti itu juga," tuturnya.
Untuk diketahui, Gubernur Riau H Syamsuar menunjuk Sekdako Dumai Herdi Salioso menjabat Plh Wako Dumai. Penunjukan itu dilakukan karena untuk mengisi kekosongan jabatan dan menjalankan roda pemerintahan.
Pasalnya, Wako Dumai non aktif Zukifli AS tersandung kasus korupsi di KPK. Sementara wakilnya, Eko Suharjo meninggal dunia. (MCR/Gil)