Istri Kena Tempeleng, Basori Hantam Sri Widayu Pakai Tabung Gas 3 Kg Hingga Tewas

Ahad, 07 Februari 2021 | 07:51:44 WIB
Kapolresta Denpasar (tengah) dalam konferensi pers kasus pembunuhan pedagang kripik di Bali, Sabtu (6/02/2021). ANTARA/HO-Humas Polresta Denpasar. (An

HARIANRIAU.CO - Basori Arifin (24) berhasil ditangkap oleh jajaran Polresta Denpasar, Bali, di Daerah Kawah Ijen Sumber Weringin Kecamatan Sukarejo Bondowoso Jatim, Sabtu (6/2), sekitar pukul 00.30 Wita.

Basori ditangkap atas kasus pembunuhan terhadap seorang pedagang keripik pisang yang terjadi pada Selasa (2/02) lalu, di sebuah indekos di Jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar Selatan.

Tidak lama kemudian, istri pelaku bertengkar dengan Sri Widayu hingga terlibat kontak fisik antara mereka berdua.

"Istri pelaku di tempeleng di bagian muka oleh korban," ucap Jansen.

Pelaku yang melihat kejadian tersebut selanjutnya memukul korban dengan menggunakan helm merah di bagian kepala korban

"Kemudian melakukan pemukulan dengan tabung gas ukuran 3 kg," bebernya.

 

Setelah kejadian itu, pelaku Basori Arifin bersama istrinya langsung meninggalkan korban di tempat kejadian perkara (TKP), dan pergi menuju Bondowoso, Jawa Timur.

"Setelah melakukan aksi penganiayaan, pelaku kabur ke luar Bali dan tindakannya sudah melukai orang dan pelaku saat itu tidak tahu korban sampai meninggal," beber Kombes Jansen.

Tersangka berhasil ditangkap setelah jajarannya melakukan pengejaran dan penyelidikan hingga ke wilayah Banyuwangi dan Bondowoso, Jawa Timur, dan menangkap pelaku Basori Arifin pada Sabtu kemarin.

Karena telah melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, Basori Arifin dikenakan Pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

sumber: jpnn.com

Terkini