HARIANRIAU.CO, ROHIL - Mantan Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat (Satpol PP dan Linmas) Rohul, Drs Roy Roberto, akan laporkan balik pemilik toko usaha dagang Mesra, terkait tudingan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang pembelian pakaian serta artibut Satpol PP serta pakaian Linmas ke Polisi.
Sebelumnya, pemilik toko usaha Dagang Mesra, sudah melaporkan Roy Roberto ke Polda Riau, dengan tuduhan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang pembelian pakaian serta artibut Satpol PP serta pakaian Linmas. Namaun Roy menegaskan, dirinya akan laporkan balik tuduhan itu karena sudah lakukan pencemaran nama baik dirinya.
Saat itu, Roy Roberto masih menjabat Kasat Pol PP dan Linmas, sebagai terlapor diduga melakukan pengelapan sejak Agustus 2014, hingga November 2015 di toko usaha dagang Mesra Jalan Tuanku Tambusai.
"Alasan saya melaporkan pemilik toko Mesra, karena sudah memfitnah saya dengan dugaan korupsi baju Linmas Satpol PP, dan akan saya laporkan ke Polda atas tuduhan pencemaran nama baik," katanya, seperti dilansir Selasa (4/10/2016).
Roy yang kini menjabat sebagai kepala Dinas perhubungan, komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Rohul mengaku, awalnya, sejak dirinya menjabat sebagai Kasat Pol PP, pada Awal Januari 2011, dirinya sudah berurusan dengan Toko Mesra, baik utang dan beli, dan itu tidak ada di dalam Rencana Kegiatan Anggaran (RKA).
"Dengan sistim utang dan bayar terus saya lakukan, seperti saat akan 17 Agustus, anggota saya butuh baju, saya utangkan dulu di Toko Mesra, lalu saya bayar, dan begitulah seterunys sampai tahun 2015," ungkap Roy.
Kemudian, pada September 2015 lalu, menjelang Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Desember 2015, Peraturan Bupati (Perbup) telah Keluar untuk kegiatan pengamanan pilkada, dengan anggaran sekitar Rp 3 miliar lebih, dan salah satunya, diprtuntukan pembelian baju Linmas lebih kurang Rp460 juta.
"Karena Perbupnya sudah keluar, saya berbicara dengan emilik toko Mesra. Ada Perbup, mungkin bila jadi akan membeli baju di tokonya. Untuk baju Linmas sekitar 1986 stel dengan total 400 juta lebih," ucapnya.
Setelah dirinya berbicara ke pemilik toko Mesra, pemilik toko Mesra menyatakan, bila dalam waktu dua minggu sebelum hari H dirinya tidak sanggup.
"Saat itu pemilik toko bilang tidak sanggup kalau dua minggu menjelang hari H, dan dirinya mengatakan, bilang 'sekarang sajalah'. Namun saat itu, saya bilang, itu belum dilelang, PL nya juga belum. Namun, bila bapak mau menolong juga ya terserah bapak," papar Roy.
Ungkap Roy lagi, sebulan sebelum Hari H dirinya dipindahkan dari Kakan Satpol PP dan Linmas menjadi Kadishubkominfo. Saat dirinya menjabat sebagai Kadis Hubkominfo, pemilik toko Mesra datang menemuinya, namun dirinya mengungkapkan dirinya tidak lagi menjabat sebagai Kasatpol PP, jadi tidak ada kewenangan dirinya untuk membayarnya.
"Saya sudah katakan, bahwa saya bukan Kepala Satpol lagi. Jadi saya tidak bisa bantu bapak, jadi silahkan saja hubungi Kasat Pol PP yang baru, yakni Bapak Yusri," terangnya.
Setelah pihak toko mendatangi Kasat Pol PP baru, pihak Sat Pol PP tidak bekenan membayarkan hutang baju tersebut. Sehingga Toko Mesra menganggap dirinya sudah mengelapkan uang baju Linmas tersebut.
"Uang itu ada, namun Kasat yang baru, Yusri, tidak mau membayarkannya entah apa pertimbangannya, dan akhirnya uang untuk pembelian baju Linmas tersebut dikembalikan ke kas negara," paparnya.
Sehingga dirinya sangat keberatan, bila dianggap korupsi uang baju Linmas, dan dirinya berencana akan melaporkan pihak Mesra dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Apalagi, jelas-jelas uang untuk pakaian seragam Linmas tersebut ada, dan sudah dikembalikan ke kas daerah oleh Kakansatpol PP yang baru, bukan digunakan pribadi saya," tuturnya.