Sambil Menangis, Pelaku Ungkap Kalimat Terakhir Indah: Yang, Air. Panas, Yang. Indah Haus...

Rabu, 12 Mei 2021 | 16:20:59 WIB
Dede Iskandar alias Bentar pelaku bakar pacar Indah Daniarti di Cianjur. Foto: Guruh/PojokSatu.id

HARIANRIAU.CO - Sambil menangis, pelaku bakar Indah Daniarti (22), gadis cantik Cianjur, Dede Iskandar alias Bentar (31) menceritakan detik-detik ia membakar kekasihnya itu. Dede berujar, dirinya tega membakar kekasihnya itu lantaran dibakar api cemburu.

Pasalnya, Indah didatangi seorang laki-laki di rumahnya di Kampung Kertajadi RT 01/01, Desa Kertajadi, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Sabtu (1/5) sore.

Ia pun langsung mendatangi Indah untuk menanyakan perihal tersebut.

Akan tetapi, Indah menyatakan bahwa hubungan asmara dengan dirinya sudah tidak bisa dilanjutkan lagi.

“Dia (Indah) pacaran lagi sama cowok lain,” ucap Dede sambil menangis, Selasa (11/5/2021).

Mengetahui jawaban Indah, Dede tak terima dan kalap.

 

“Saya marah, cemburu. Semua spontan (membakar Indah),” tutur Dede terbata-bata.

Tanpa pikir panjang, Dede langsung menyiramkan bensin ke sekujur tubuh Indah dan menyulutnya menggunakan korek api.

Namun saat melihat tubuh kekasihnya itu terbakar, dirinya kaget dan langsung berupaya mematikan api.

“Saya peluk langsung, saya peluk sampai apinya mati. Makanya saya ikut terbakar,” ungkapnya sembari terus menitikkan air mata.

Pria berbadan gempal itu sepertinya menyadari bahwa perbuatannya kepada perempuan yang ia cintai itu adalah salah.

“Saya bawa (Indah) ke rumah, saya peluk, saya sayang. Saya obati dulu,” ucap Dede yang terus menangis.

Saat dalam pelukannya itu, Indah sempat melontarkan kalimat yang ditujukan kepada Dede.

“Yang, air. Panas, yang. Indah haus, mau minum,” ucap Dede menceritakan kalimat yang dilontarkan Indah saat itu.

“Terus saya kasih minum,” sambungnya terisak.

 

Rencana Menikah usai Lebaran

Dede Iskandar alias Bentar pun tak bisa menutupi rasa penyesalan mendalam. Apalagi setelah mengetahui bahwa pujaan hatinya itu meninggal dunia.

“Saya menyesal, saya melakukan itu karena cemburu. Saya spontan membakar (Indah),” ucap Dede.

Dede mengungkap, cara cemburunya itu didasari lantaran ia dan Indah sejatinya sudah berencana menikah.

“Rencananya mau menikah setelah lebaran ini,” tuturnya.

 

Pernah Bunuh Orang di Jakarta Utara

Usai ditangkap, pelaku bakar Indah Daniarti (22), gadis cantik Cianjur, Dede Iskandar alias Bentar (31) ternyata adalah seorang residivis.

Sosok pria bertumbuh gempal itu diketahui beberapa kali keluar-masuk penjara.

Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai mengungkap, Dede sebelumnya pernah menjalani hukuman 12 penjara.

“Pelaku tercatat pernah dipenjara dalam kasus pembunuhan di Jakarta Utara pada 2008 silam,” ungkap Rifai.

Tidak hanya itu, Dede juga penah menjadi pelaku pencurian.

“Pernah juga dipenjara dua tahun karena melakukan dua kali pencurian pada 201,” bebernya.

Dede pun dipastikan akan kembali menjadi penghuni penjara. Namun kali ini, ia akan mendekam jauh lebih lama lagi.

Pasalnya, Indah yang diakuinya sebagai kekasihnya itu akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di RSHS Bandung.

“Korban meninggal karena luka bakar korban yang cukup serius, menjadi penyebab utama, korban meninggal dunia,” paparnya.

 

Pembunuhan Berencana

Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai mengatakan, motif tersangka dilandasi kecemburuan terhadap korban yang diduga menjalin asmara dengan laki-laki lain.

“Motifnya cemburu terhadap korban yang diduga dekat dengan laki-laki lain, jadi tersangka sudah emosi menyiapkan BBM di jerigen kecil,” ujarnya.

Rifai menyebut, peristiwa itu terjadi di depan rumah salah seorang tetangga korban pada Sabtu (1/5) lalu.

“Pelaku sempat memeluk korban, akibatnya ia pun mendapati luka bakar di bagian wajah, tangan dan kaki,” terangnya.

Sementara, Indah yang sebelumya menjalani perawatan lanjutan di RSHS Bandung, akhirnya menghembuskan nasfas terakhir, semalam.

“Korban meninggal karena luka bakar korban yang cukup serius, menjadi penyebab utama, korban meninggal dunia,” paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 Jo. Pasal 338 KUHP, Pasal 355 ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 354 ayat (1) dan (2) KUHP, serta Pasal 353 ayat (1) dan (2) KUHP.

“Untuk ancaman hukuman paling tinggi hukuman seumur hidup,” pungkasnya.

 

sumber pojoksatu.id

Terkini