DJPb Riau Launching Aplikasi E-Konfirmasi

Jumat, 21 Mei 2021 | 22:49:52 WIB
Launching inovasi aplikasi E-Konfirmasi

HARIANRIAU.CO - Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Riau, Ismed Saputra melakukan launching inovasi aplikasi E-Konfirmasi dan membuka kegiatan FGD percepatan Dak Fisik Tahun 2021. 

Kegiatan yang digelar oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Rengat secara virtual. Kegiatan  ini dihadiri perwakilan BPKAD, OPD maupun unsur lainnya dari Pemda Kabupaten Indragiri Hulu, Indragiri Hilir dan Kabupaten Kuantan Singingi.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh para pejabat administrator maupun pengawas pada lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Riau.

"Kegiatan ini dimaksudkan untuk memperkokoh sinergi, koordinasi dan memberikan pelayanan prima kepada stakeholder mitra kerja kerja KPPN Rengat, dalam hal ini pemerintah daerah," kata Ismed di Pekanbaru, Kamis (20/5/2021) malam.

Dengan kegiatan ini diharapkan Pemda dapat melakukan langkah-langkah percepatan baik dalam pelaksanaan rekonsiliasi pajak-pajak pusat yang disetor daerah ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) maupun langkah-langkah percepatan penyaluran DAK Fisik Tahun 2021.

"Aplikasi E Konfirmasi dibuat oleh KPPN Rengat dalam rangka peningkatan kualitas layanan publik. Mempermudah dan mempercepat layanan konfirmasi setoran-setoran yang dilakukan oleh stakeholder," ujarnya.

"Disamping itu aplikasi E konfirmasi merupakan salah satu inovasi KPPN Rengat dalam mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)," imbuhnya.

 

Sebelumnya, konfirmasi dilakukan dengan mengirimkan Arsip Data Komputer (ADK) melalui email, sehingga potensi untuk tidak terproses atau data terselip karena banyaknya email dapat terjadi. Disamping itu Stakeholder juga tidak dapat melakukan monitoring atas permohonan konfirmasi yang dilakukan.

Dengan adanya aplikasi E-Konfirmasi proses konfirmasi dapat dilakukan dengan lebih mudah, cukup dengan meng-upload ADK melalui alamat sie-rengat.com menu e konfirmasi.

"Stakeholder dapat melakukan monitoring atas permohonan konfirmasi. Selanjutnya hasil konfirmasi dapat didownload melalui menu yang sama," ucapnya.

Untuk keperluan rekonsiliasi pajak-pajak, Pemda (BPKAD) dapat langsung mendownload hasil konfirmasi yang telah dilakukan oleh seluruh OPD melalui aplikasi e konfirmasi tersebut, tidak perlu meminta kepada para OPD di lingkup wilayah kerjanya.

"E Konfirmasi menjadikan proses konfirmasi lebih sederhana, mudah dan cepat," tukasnya. (mcr)

Terkini