HARIANRIAU.CO - Sebanyak 486 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Indragiri Hilir (Inhil) mendapat remisi khusus 17 Agustus dan satu diantaranya bebas.
Kepala Lapas Kelas IIA Tembilahan, Julianto Budhi Prasetyono, Selasa, 17 Agustus 2021 menuturkan bahwa besaran remisi napi dan anak pidana berbeda-berda.
"Kita usulkan sebanyak 487 orang dengan perolehan Remisi mulai dari satu hingga enam bulan," jelasnya.
Satu dari 487 para WBP dinyatakan bebas setelah mendapatkan Remisi HUT ke-76 RI.
Adapun rincian yang mendapatkan remisi Khusus 17 Agustus hari kemerdekaan Republik Indonesia, 37 orang, dua bulan 100 orang, tiga bulan, 130 orang, 4 bulan 103 orang, lima bulan 91 orang, enam bulan 26 orang mendapatkan pengurangan masa kurungan.
Terakhir Julianto berharap dengan pemberian remisi ini dapat memotivasi para narapidana agar berbuat lebih baik.
“Kami juga berharap mereka yang mendapatkan remisi bebas untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum,” pungkasnya.