Tidak Miliki Izin, Praktek Kesehatan Tradisional di Tembilahan di Tutup

Selasa, 17 Agustus 2021 | 22:56:33 WIB
Tidak miliki izin, praktek kesehatan tradisional berinisial RST di Tembilahan di Tutup.

HARIANRIAU.CO - Praktek kesehatan tradisional di Tembilahan berinisial RST ditutup karena tidak memiliki Izin Operasional. Selain itu, ditempat praktek ditemukan juga alat-alat medis.

Penutupan RST ini dilakukan tim yang terdiri dari Satpol PP, BPOM Tembilahan, Dinkes Inhil dan Puskesmas Gajah Mada Tembilahan.

Praktek kesehatan tradisional RST yang berada di Tanjung Harapan Tembilahan tersebut merupakan milik ZU.

"Sesampainya ditempat praktek itu, kami langsung menanyakan prihal izin usaha atau izin buka praktek. ZU lalu mengeluarkan surat izin yang sudah habis masa aktifnya, itupun izin prakteknya di Jambi pada tahun 2005 pula," ungkap Kasat Pol PP Inhil, Marta Haryadi.

Saat ke Praktek kesehatan tradisional berinisial RST, pihak terkait meeminta ZU menunjukkan ruang prakteknya.

Pada saat itu, diitemukan pula beberapa alat praktek yang sama seperti digunakan tim medis saat memeriksa pasien.

“Dinkes Inhil mengatakan, pemakaian alat-alat itu harus orang yang memiliki izin dan telah mengikuti pelatihan,” tutupnya.

Terkini