SatRes Narkoba Polres Kuansing Ciduk Lima Orang Pengedar Narkoba

Rabu, 18 Agustus 2021 | 11:59:00 WIB
5 Orang Pelaku Pengedar Narkoba Beserta Barang Bukti

HARIANRIAU.CO-Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi berhasil mengamankan 5 orang pengedar narkoba, Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat pada tanggal 16 Agustus 2021 bahwa desa Air Emas Kec.Singingi Kab.Kuantan Singingi sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis shabu.

Dari informasi tersebut SatRes Narkoba Polres Kuansing sekira pukul 20:46 wib langsung melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan, kelima pelaku yang berhasil ditangkap tersebut dijadikan tersangka sebagai Pengedar Narkotika jenis shabu shabu, selasa ( 17/8/2021 ).

Kapolres Kuansing Akbp Rendra Oktha Dinata S.I.K M.Si, melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing Akp P.J Nababan SH.,MH, membenarkan bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap para 5 orang pelaku Penyalahgunaan Narkotika oleh Sat Resnarkoba Polres Kuansing, di Desa Air Emas Kecamatan Singingi Kab.Kuantan Singingi. 

"Benar, SatRes Narkoba telah berhasil menangkap 5 orang pelaku pengedar Narkotika jenis shabu di Kec. Singingi" Terang Kasat. 

Kemudian, Kasat menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari 1 (satu) orang laki-laki yang dicurigai melakukan peredaran gelap narkoba yaitu S Als MANTRI di jalan poros Desa Air Mas Kec.Singingi Kab.Kuansing.

Kemudian dilakukan introgasi terhadap pelaku S Als MANTRI dan mengakui menyerahkan narkotika jenis shabu kepada temannya yaitu S als SEPRI selanjutnya tim opsnal membawa tersangka S Als MANTRI, ketempat keberadaan S aks SEPRI setelah dilakukan pengembangan kemudian berhasil ditangkap yaitu 2 (dua) orang a.n S Als SEPRI dan K Als BAWOR didalam rumah dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu di bawah kasur rumah yang dihuni K Als BAWOR, setelah diintrogasi bahwa narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari P Als ANTO, kemudian dilakukan pengejaran P Als ANTO, berhasil ditangkap sekira pukul 20.55 wib dirumahnya desa Air emas setelah diintrogasi yang mana narkotika jenis shabu tersebut bersumber dari sdr S A Als SAYPUL dan berhasil dilakukan penangkapan terhadapnya di rumah desa air emas kec.singingi kab.kuansing.

Selanjutnya, atas pengakuan SA Als SAYFUL bahwa narkotika jenis shabu dibeli atau diperoleh dari RIDO (DPO) sebanyak setengah kantong dengan harga Rp.2.000.000 di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kab.Kuansing. 

Adapun barang bukti yang didapatkan dari kelima pelaku tersebut adalah 1 (satu) paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu, 3 ( tiga ) Unit Handphone merek nokia warna biru, 1 ( satu ) Unit sepeda motor merek yamaha N max warna hitam beserta STNK dengan nopol BM 5231 XY. Semua Barang bukti dan para pelaku diamankan guna proses lebih lanjut, jelas kasat. 

Para pelaku yang berjumlah 5 orang tersebut dilakukan pemeriksaan berupa cek urine dengan hasil Positif menggunakan Metamphetamine unsur yang terkandung dalam narkotika Shabu, dan Melakukan Rapid test Covid-19 dengan hasil Non-Reaktif, sedangkan untuk para pelaku akan kita ajukan sangkaan melakukan perbuatan melanggar Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU 35 th 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun paling singkat 4 tahun, tutup Kasat J Nababan. 

 

 

Jeki Efri Yunas/Humas Polres

Terkini