HARIANRIAU.CO - Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan langsung disalurkan ke rekening penerima.
Hal tersebut sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
BLT Subsiadi Gaji atau BSU sebesar Rp 1 juta yang diberikan kepada karyawan penerima sebesar Rp500 ribu per bulan dalam kurun waktu dua bulan, dan akan diberikan sekaligus Rp 1 juta dalam sekali pencairan.
Penyaluran dilakukan melalui Himpunan Bank-bank Negara atau Himbara, yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN, dan BSI (khusus Aceh).
penyaluran BSU subsidi gaji Rp 1 juta tahap 2 ke karyawan terdampak pandemi Covid-19 akan segera dilakukan. Hal ini ditandai dengan penyerahan data calon penerima ke Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker Republik Indonesia (RI).
Data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan yang mendapatkan BLT Subsidi Gaji Sebesar Rp 1 juta nantinya akan disarinf oleh Kemenaker RI.
"Penyerahan data Tahap II ini berjumlah 1,25 juta data, sehingga total yang telah diserahkan BPJAMSOSTEK hingga saat ini sebanyak 2,25 juta data dari target BSU tahun 2021 yang menyasar 8,7 juta lebih pekerja," kata BPJS Ketenagakerjaan dalam siaran persnya, Selasa 17 Agustus 2021.
sumber mediakepri.co