Kasatlantas Himbau Warga Jangan Berikan Uang Tambahan Saat Pengurusan SIM

Jumat, 21 Oktober 2016 | 17:04:27 WIB

HARIANRIAU.CO, LINGGA - Kepala Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Lingga, AKP Tasriadi himbau masyarakat agar tidak memberikan uang tambahan dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagaimana yang telah ditentukan. Hal itu dilakukan guna menghindari pungutan liar (Pungli) dijajaran anggotanya.

"Untuk biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Lingga, kami sesuai dengan PP 50/2010. Dengan mengikuti ujian tertulis dan praktek, setelah dinyatakan lulus, baru bisa SIM nya di produksi. Tapi jika tidak lulus jangan memberikan uang tambahan kepada anggota agar diluluskan," ungkapnya, Jum'at (21/10)

Sebagaimana diketahui, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki SIM.

"Kalau ada warga yang ingin membuat SIM ini jika ada kejanggalan langsung jumpa saya. Dalam waktu dekat kita juga akan mengadakan Launching pelayanan SIM, STNK, BPKB antar pulau di Lingga," imbuhnya.

Sekedar informasi, adapun biaya pengurusan SIM sesuai PP 50 Tahun 2010 yakni, untuk SIM A, Pembuatan SIM A Baru Rp 120.000, Perpanjang SIM A Rp 80.000. Untuk SIM B1, Pembuatan SIM B1 Baru Rp 120.000, Perpanjang SIM B1: Rp 80.000. Sedangkan SIM B2, Pembuatan SIM B2 Baru Rp 120.000, Perpanjang SIM B2 Rp 80.000.

Untuk pengurusan SIM C, Pembuatan SIM C Baru Rp 100.000, Perpanjang SIM C Rp 75.000. Sedangkan SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus), Pembuatan SIM D Baru Rp 50.000, Perpanjang SIM D Rp 30.000. Sementara itu, untuk yang terakhir yakni, pembuatan SIM Internasional. Pembuatan SIM Internasional Baru Rp 250.000 serta Perpanjang SIM Internasional senilai Rp 225.000.

 

 

Ruzi Wiranata

Terkini