Aplikasi Pinjol Ilegal dari Cina Dipakai Untuk Kejahatan di Indonesia

Kamis, 16 September 2021 | 10:26:29 WIB
Tangkapan layar saat mantan pegawai perusahaan pinjol Ilegal dalam acara Mata Najwa.

HARIANRIAU.CO - Aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang banyak beredar di Indonesia ternyata berasal dari Cina dan diduga dipakai untuk kejahatan.

Terbongkarnya aplikasi pinjol ilegal dari Cina dan dipakai untuk kejahatan di Indonesia diungkapkan mantan pegawai perusahaan pinjol ilegal dalam acara Mata Najwa yang disiarkan Trans7, Rabu 15 September 2021, malam.

Mantan pegawai perusahaan pinjol ilegal yang diinisialkan R mengatakan, aplikasi pinjol ilegal dari Cina memang sengaja dipakai untuk tindak kejahatan.

"Saya tidak tahu siapa yang punya. Tapi asal negaranya dari Cina, mereka beroperasi di sini," ungkapnya.

R mengakui jika perusahaan pinjol dimana dirinya pernah bekerja, tidak pernah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bahkan, kata R, jika aplikasi pinjol diblokir, perusahaan telah menyiapkan aplikasi baru dan akan terus bermunculan. Perusahaan asal Cina tersebut juga telah membuat lebih dari satu aplikasi untuk menjerat para korban, atau calon nasabah.

"Kalau berbuat jahat iya," tegasnya.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongnam Lumban Tobing mengatakan, aplikasi pinjol ilegal merupakan tindak kejahatan dan harus diproses hukum.

"Pinjol ilegal ini merupakan kejahatan dengan dugaan tindakan pidana penipuan, penyebaran data pribadi, teror, intimidasi dan perbuatan tidak menyenangkan. Jadi harus tegas bahwa ini kejahatan yang harus masuk proses hukum," kata Tongnam Lumban Tobing.

sumber mediakepri

Terkini