Berikut Cara Mengatasi NIK eKTP Sudah Terdaftar di Kartu Prakerja

Sabtu, 18 September 2021 | 19:47:07 WIB
Ilustrasi. Mengatasi NIK eKTP Sudah Terdaftar di Kartu Prakerja (pexels)

HARIANRIAU.CO - Berikut ini merupakanc ara untuk mengatasi masalah yang paling sering dijumpai para pendaftar Kartu Prakerja.

Masalah tersebut yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) eKTP yang sudah terdaftar, tidak valid, maupun tidak sama.

NIK eKTp merupakan salah satu syarat utama untuk mendaftar Kartu Prakerja. Para pendaftar diwajibkan untuk memasukan NIK eKTP yang dimilikinya ke dalam sistem pendaftaran online.

Berikut merupakan cara mengatasi NIK yang dinyatakan sudah terdaftar dalam sistem.

Sebelum melakukan cara mengatasi NIK yang dinyatakan sudah terdaftar, Anda harus memastikan bahwa NIK yang dimiliki sama sekali belum pernah terdaftar dalam sistem kartu Prakerja.

Berikut merupakan cara mengatasi NIK yang sudah terdaftar dalam Prakerja:

1. Masuk ke laman resmi melalui link yaitu prakerja.go.id

2. Masukkan nomor NIK dan password pada kolom login yang telah tersedia.

3. Kemudian klik lupa password.

4. Maka Anda akan diminta untuk memasukkan NIK dan password baru sebagai akun kartu Prakerja milik Anda,

5. Setelah itu, klik 'Konfirmasi', maka NIK baru tersebut dapat Anda gunakan dalam program itu.

Lebih lanjut, selain NIK sudah terdaftar, permasalahan lain yang terjadi dalam kartu Prakerja adalah NIK yang dimasukkan dinyatakan tidak valid atau salah.

Untuk mengatasi hal ini Anda harus menghubungi beberapa pihak yang terkait.

Pihak yang dapat dihubungi untuk mengatasi hal ini adalah dinas dukcapil sesuai domilisi Anda, selain itu juga dapat menghubungi nomor 1500537. ***

Terkini