Bejat! ZN Ditangkap Polisi Atas Kasus Pencabulan 3 Anak Dibawah Umur di Tanjungpinang

Senin, 14 Maret 2022 | 23:49:08 WIB
Inisial ZN Ditangkap Satreskrim Polres Tanjungpinang Atas Kasus Pencabulan 3 Anak Dibawah Umur.

HARIANRIAU.CO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang berhasil amankan seorang tersangka inisial (ZN) atas kasus pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur.

Kejadian tersebut pada tanggal 11 Maret 2022 pukul 17:30 WIB di Jl. Lembah Merpati, Kp. Wonosari, Gg. Lembah Merpati VII, RT/RW 003/011, Kel. Batu IX, Kec. Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang. Adapun korbannya GAR (11 tahun), SAP (8) dan DR (8).

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya'ban Harahap mengemukakan bahwa di bulan Desember 2021 sekitar pukul 14.00 WIB, korban berinisial GAR bersama dengan temannya sedang bermain di depan teras rumah pelaku (ZN), dan saat asik bermain korban dipanggil oleh pelaku untuk melihat video Facebook memakai hp pelaku.

"Dengan motif tersebut, pelaku menyuruh korban duduk di pangkuan pelaku, dan sambil melihat hp, dengan modus tersebut ZN langsung meraba punggung korban, dan korban berkata "Mau Menghitung Tulang Punggung," Tegas AKP Awal Sya'ban Harahap. Senin, (14/03).

Aksi bejat pelaku tidak membuahkan hasil sehingga saat tersangka hendak membuka celana yang dipakai oleh korban inisial GAR, korban langsung menyadari hal tersebut dan berlari ketakutan dengan pulang kerumah, dimana tidak jauh dari rumah pelaku.

"Modus tersebut dikarenakan korban merasa trauma pada hari selasa tanggal 22 Februari 2022, dan korban langsung menceritakan hal tersebut kepada orangtuanya," tutur Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang.

Lagi dijelaskan pada tanggal 06 Februari 2022 sekira siang hari korban inisial (SAP) yang sedang bermain di depan rumah pelaku, ternyata korban juga dilecehkan dengan tersangka dengan memegang kemaluan sebanyak 3 (tiga) kali dan memegang dada korban.

"Aksi bejat pelaku tidak hanya sekali saja, melainkan aksinya juga dilakukan dengan hari yang sama korban inisial DR juga dilecehkan oleh pelaku, dengan memegang kemaluan sebanyak 1 (satu) kali dan meraba dada korban," jelas Awal, Senin ( 14/03 ) melalui WhatsApp.

Kasatreskrim kembali membeberkan usai mendapatkan informasi tersebut tim yang di pimpin Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang IPDA M. YUDA FIRMANSYAH. S. Tr.K langsung menuju ke tempat keberadaan pelaku.

"Pada pukul 17.30 WIB Tim sampai di tempat keberadaan pelaku, dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku kemudian setelah dilakukan penangkapan oleh Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang kemudian Tim menginterogasi Pelaku ZN dan langsung menginterogasi pelaku, alhasil pelaku mengakui perbuatannya," tuturnya.

Penerapan pasal 82 Ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur ancaman hukuman Min 5 tahun Max 15 Tahun.

Terkini