HARIANRIAU.CO - Direktur CV Saidina Consultant, Muliadi Sitorus dibebaskan dari pengusutan dugaan proyek pemukiman, setelah adanya putusan inkrah dari dari putusan pengadilan. Muliadi Sitorus dibebaskan setelah membayar uang denda sebesar Rp50 juta.
Sebagai informasi Muliadi Sitorus merupakan salah satu pesakitan perkara korupsi Kegiatan dan Pengelolaan Prasarana Pemukiman dan Sarana Sosial Ekonomi Kawasan Transmigrasi di Desa Tanjung Melayu Kecamatan Kuindra Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran (TA) 2016 pada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Riau.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga penetapan tersangka, Muliadi dihukum pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Hukuman itu didapatnya berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1965 K/Pid.Sus/2021 tanggal 10 Juni 2021 lalu.
Informasi ini dibenarkan Kepala Kejari (Kajari) Inhil Rini Triningsih dihubungi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Ade Maulana, Jumat (18/3/2022).
“Benar bahwa kita telah menerima pembayaran uang denda sebesar Rp50 juta dari terpidana Muliadi Sitorus yang diserahkan pihak keluarganya,” kata Ade Maulana.
Selanjutnya, lanjut Ade, uang itu sudah berada di Bendahara. Selanjutnya, akan diserahkan dan disetorkan ke kas negara.
“Uang itu statusnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” urai Ade dikutip dari laman riaubisa dengan judul "Kejari Inhil Bebaskan Terdakwa Pesakitan Perkara Dugaan Proyek Pemukiman"
Turut diproses dalam perkara ini, Juliansyah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Darman selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Nama lainnya, ada Gunanto selaku Pelaksana Kegiatan menggunakan PT BPN dan Muhidin Shaleh selaku Direktur PT Bahana Prima Nusantara (BPN) selaku Kontraktor Pelaksana.
Perkara ini terjadi di bulan April hingga Desember 2016 lalu proyek di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau mengerjakan proyek penyediaan dan pengelolaan prasarana dan sarana sosial dan ekonomi di kawasan transmigrasi di Desa Tanjung Melayu Kecamatan Kuala Indragiri, Inhil.
Nilai kontrak Rp16.229.895.000 ini bersumber dari dana kegiatan itu berasal dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2016, yang digunakan untuk pekerjaan pembangunan pemukiman penduduk sebanyak 146 unit.
Untuk masa pengerjaan sesuai kontrak selama 120 hari kelender berakhir pada 25 Desember 2016. (Hen)
Editor: Ragil Hadiwibowo