HARIANRIAU.CO - Praktisi Hukum Yudhia Perdana Sikumbang meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat soal jembatan yang rusak parah di Sungai Piring, Kecamatan Batang Tuaka.
“Pertanyaan saya apakah tahun ini sudah dianggarkan atau belum? Kalau sudah ya berikan informasi itu kepada masyarakat,” sebut pria yang akrab disapa Yudi ini, Rabu 27 April 2022.
Yudi mengatakan bahwa sesuai Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), jelas disebutkan bahwa DPRD Kabupaten/Kota memiliki tiga fungsi, yatu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
“Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat pada tingkat Kabupaten dan Kota,” ujarnya.
Lebih khusus pada fungsi Anggaran tugas Anggota DPRD jelas, Pada fungsi anggaran, anggota DPRD mendapatkan "aspirasi" tentang masalah-masalah aktual di masyarakat, misalnya masalah ekonomi, sosial, infrastruktur dasar dan lain-lain.

Masalah-masalah ini dicarikan solusinya secara bersama-sama oleh masyarakat (musyawarah mufakat) sehingga bisa menjadi usulan reses yang nantinya menjadi informasi penting bagi anggota DPRD untuk selanjutnya diusulkan menjadi aspirasi masyarakat untuk diakomodir dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) pada tahun berikutnya. Agenda ini sangat penting karena anggota DPRD tidak boleh lagi memasukkan usulan kegiatan jika sebelumnya tidak ada dalam RKPD.
“Lain dari pada itu jika kita lihat di Pasal 373 di huruf I, J, K anggota DPRD kabupaten kota jelas berkewajiban: I .menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala; J. menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan K. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya,” sebutnya.
“Dan dipenjelasan pasal tersebut pada UU Nomor 17 tahun 2014 huruf I Yang dimaksud dengan “kunjungan kerja secara berkala” adalah kewajiban anggota DPRD kabupaten/kota untuk bertemu dengan konstiuennya secara rutin pada setiap masa reses, yang hasil pertemuannya dengan konstituen dilaporkan
secara tertulis kepada partai politik melalui fraksinya di DPRD kabupaten/kota,” sambungnya kembali.
Ia berharap persoalan jembatan rusak parah di Sungai Piring, Kecamatan Batang Tuaka segera bisa diselesaikan
“Saya berharap perihal jembatan rusak di Sungai Piring segera cepat di tanggulangi, paling tidak sudah masuk anggarannya, karena kebutuhannya sudah mendesak dan jembatan tersebut merupakan akses yang dibutuhkan masyarakat,” ujar Praktisi Hukum yang konsen akademisnya pada Hukum Tata Negara ini. Rls