Jembatan Sungai Piring Kewenangan Siapa?

Rabu, 11 Mei 2022 | 18:58:43 WIB
Kondisi Jembatan Sungai Piring, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Inhil. (Harianriau.co/ist)

HARIANRIAU.CO - Tanggung jawab perbaikan jembatan rusak parah di Kelurahan Sungai Piring, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menemukan titik terang.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Inhil menyatakan bahwa jembatan tersebut kewenangan Provinsi Riau.

"Sejak tahun 2017 Jembatan Sungai Piring beralih ststu menjadi jembatan Provinsi dengan nama jalur Sungai Luar-Teluk Pinang-Kuala Gaung. Semenjak itupula tidak pernah ditangani serius, hanya perawatan jembatan saja," sebut Kepala Dinas PUPR Inhil Umar, Rabu (10/5/2022) seperti dimuat dari laman indragirione.com.

Kondisi Jembatan Sungai Piring, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Inhil. (Harianriau.co/ist)

 

Umar mengatakan kerusakan Jembatan Sungai Piring masuk dalam kategori Sangat berat.

"Tim teknis kami sudah turun ke lokasi, memang jembatan ini sudah masuk dalam kategori sangat parah perlu prioritas pembangunan segera," katanya.

Dikatakan Umar pula, jika hanya ditangani oleh pihak pemerintah kabupaten Inhil saja, kendalanya adalah keterbatasan anggaran.

Kondisi Jembatan Sungai Piring, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Inhil. (Harianriau.co/ist)

 

”Maka dari itu kami terus berkoordinasi dengan pihak provinsi untuk bersama-sama mencari solusi pembangunan agar akses masyarakat kembali normal sedia kala," imbuhnya.

Kepala Dinas PUTR Inhil ini memaparkan pihak Pemerintah dari Provinsi Riau mewacanakan membangun jembatan baru pengganti jembatan yang rusak itu.

"Ada wacana dari pihak provinsi akan membangun jembatan pengganti di Sungai Piring yang memiliki akses jalan yang sama, agak sedikit menjorok kebelakang lokasi wacana penambangunan jembatan itu," paparnya.

Terakhir, Ia pun mengimbau kepada warga yang melintas di jembatan Sungai Piring agar lebih berhati-hati saat melintas.

"Jangan melebihi kapasitas muatan kendaraan lah intinya," tutup Umar.

PUPRPKPP Riau Membantah

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) membantah atas kewenangan Jembatan Kelurahan Sungai Piring, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Inhil.

Bantahan itu langsung diutarakan Kadis PUPRPKPP Provinsi Riau melalui Kabid Bina Marga, Ali Subagyo.

"Jembatan Kelurahan Sungai Piring yang berada di Kabupaten Inhil bukan Kewenangan Pemerintah Provinsi Riau, melainkan kewenangan pemerintah setempat," bantah Ali saat dikonfirmasi, Rabu (11/5/2022).

Kondisi Jembatan Sungai Piring, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Inhil. (Harianriau.co/ist)

 

Ia pun kemudian menjelaskan jalur kewenangan Provinsi Riau.

"Jalur kewenangan Provinsi Riau di wilayah itu bernama Sei Luar - Teluk Pinang - Kuala Gaung, dalam data kami ditandai dengan warna kuning, namun tidak melewati Sungai Piring. Dan sebelum jembatan rusak parah itu ada jalan besar belok kiri, nah itulah jalurnya hingga ke Teluk Pinang menembus Kuala Gaung," jelasnya.

Ali Subagyo mamaparkan jalur Sei Luar - Teluk Pinang - Kuala Gaung diterima Provinsi Riau menjadi jalur kewenangan Provinsi pada tahun 2017 dalam Surat Keputusan (SK).

"Tahun 2017 memang sudah diambil kewenangannya oleh Provinsi, jadi kenapa tidak menembus Sungai Piring, alasannya adalah sudah banyaknya pemukiman warga, tidak mungkin dibebaskan menjadi jalan provinsi," paparnya. 

Selain itu, Kabid Bina Marga Dinas PUPRPKPP ini mengaku belum ada pihak Dinas PUTR Kabupaten Inhil berkoordinasi terkait jembatan Kelurahan Sungai Piring yang diperbincangkan masyarakat Inhil karena sudah mengalami kerusakan parah ini.

"Terkait jembatan itu, kami tidak menganggarkan pembangunannya karena bukan kewenangan kami, menyalahi aturan. Akan tetapi silahkan usulkan bantuan dana. Namun hingga saat ini pihak pemerintah kabupaten dalam hal ini dinas terkait belum ada mengusulkan bantuan," terangnya.

Tags

Terkini