HARIANRIAU.CO - Satuan Polisi Pamong Peraja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengamankan dua orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Tembilahan.
Satu ODGJ sempat mengamuk dan memukul anak kecil berusia 7 tahun di Jalan Jend Sudirman Gang Bersama, Tembilahan, Kabupaten Inhil.
Didasari Peraturan Daerah Kabupaten Inhil No 11 Tahun 2016 tentunya Tim Satpol PP didampingi Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial mengamankan ODGJ.
“Kami dapati laporan dari warga bahwa adanya seorang pemuda Y (37) warga Tembilahan Jalan Jend Sudirman Gg. Bersama mengalami gangguan jiwa sedang mengamuk dan sempat memukul anak-anak (L) usia sekitar 7 tahun di lokasi tersebut,” sebut Heru Andhika Kesumagiri selaku Perwira Pengendali Satpol PP Kab. Inhil yang bertugas, seperti dikutip dari laman satpolpp.inhilkab.go.id.
“ Setelah tiba di lokasi didapati ODGJ tersebut sedang duduk bersama keluarganya yang ikut menenangkan. Setelah dilakukan pendekatan dengan cara humanis untuk membujuk ODGJ tersebut agar bersedia ikut kemobil patroli Satpol PP dan dibawa ke IGD RSUD Puri Husada Tembilahan,” sambutnya.
Di waktu yang lain tim juga mengamankan terduga ODGJ di Jalan Geriya Parit 8 Tembilahan Hulu. Sedikit ada perlawan saat tim akan melakukan pendekatan untuk diamankan namun petugas dengan sigap dan cekatan bertindak sesuai SOP melakukan pengamanan dibantu pihak keluarga dan pihak puskesmas Tembilahan Hulu.
Setelah berhasil diamankan dan ODGJ mulai koperatif. Untuk pemeriksaan kesehatan lebih lanjut dan diinapkan di Rumah Sakit Puri Husada ternyata pihak keluarga belum mengurus dokumen berkenaan yang menjadi persyaratan sehingga yang bersangkutan dilakukan perawatan di rumah namun tetap dalam pengawasan pihak puskesmas Tembilahan Hulu.
“Secara keseluruhan kegiatan berjalan lancar aman dan terkendali,” demikian ucap Heru selaku Perwira pengendali. ***