SPDP Kasus Korupsi Setwan Rohil Dikembalikan ke Polisi

Jumat, 17 Juni 2022 | 05:59:42 WIB
Ilustrasi. (Pexels)

HARIANRIAU.CO - Pengusutan dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas fiktif di Sekretariat DPRD Rokan Hilir, berjalan lambat. Imbasnya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dugaan korupsi ke Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Riau dikembalikan oleh jaksa.

Perkara yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah dinaik ke tahap penyidikan pada 6 Mei 2021 lalu. Ditingkatkannya status perkara ini pascapenyidik menemukan peristiwa pidana serta dua alat bukti permulaan yang cukup.

Selanjutnya, penyidik mengirimkan SPDP ke Kejaksaan pada 31 Mei 2021. Kemudian, ditunjuklah beberapa jaksa yang nantinya mengikut perkembangan penyidikan yang dilakukan polisi.

"Bahwa SPDP diterima oleh Kejati Riau pada tanggal 31 Mei 2021, dan selanjutnya Jaksa Peneliti menunggu perkembangan penanganan perkara," ungkap Bambang Heri Purwanto, Kamis (16/6).

Proses penyidikan pun dimulai dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti. Beberapa bulan berjalan, penyidik tak ada menyampaikan perkembangan penyidikan kepada Jaksa Peneliti.

 

"Pada 2 November 2021, Jaksa Peneliti menanyakan perkembangan perkara dengan mengirimkan Surat P-17," sebut Bambang dikutip dari laman riauaktual.com.

Selanjutnya, pada 22 Februari 2022 Penyidik mengirimkan perkembangan perkara. Namun hal tersebut tak membuat Jaksa Peneliti puas, dan mengembalikan SPDP ke Penyidik. "Selanjutnya, di tanggal 20 Mei 2022 Jaksa Peneliti mengembalikan SPDP kepada Penyidik," pungkas Bambang.

Terpisah, Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ferry Irawan dikonfirmasi menyebutkan, pengembalian itu hanya prosedural waktu. Ia menegaskan proses penyidikan masih berjalan “Masalah prosedural waktu, kita tetap proses," singkat Dirreskrimsus.

Diketahui, penanganan perkara itu dilakukan guna menindaklanjuti laporan yang diterima Polda Riau melalui Ditreskrimsus pada medio September 2018 lalu. Laporan itu terkait  Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil oleh BPK Perwakilan Provinsi Riau tahun 2017.

Dalam LHP itu dinyatakan terdapat dugaan penyimpangan SPPD yang digunakan anggota Dewan tanpa didukung Surat Pertanggungjawaban (SPJ), sehingga potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

 

Atas temuan itu sejumlah anggota DPRD Rohil kala itu berbondong-bondong mengembalikan dana tersebut ke kas daerah. Bahkan, ada juga anggota DPRD yang membuat pernyataan di atas materai yang menerangkan bahwa mereka tidak pernah menerima sepeser pun dana tersebut.

"Memang sudah ada beberapa melakukan pengembalian. Yang mengembalikan dari anggota Dewan," ungkap Gidion Arif Setiawan kala masih menjabat Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kamis (29/11/2018) lalu.

Lanjut Gidion, saat itu sudah ada puluhan orang yang dimintai keterangan, baik dari kalangan anggota Dewan maupun aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD Rohil.

Adapun anggota Dewan yang telah diperiksa, di antaranya Afrizal alias Epi Sintong yang saat ini menjabat Bupati Rohil. Lalu, Rusmanita dan Jerli Silalahi. Mereka diperiksa pada Selasa (9/10/2018) lalu.

Selain anggota Dewan, tim penyelidik juga melakukan klarifikasi terhadap Pengguna Anggaran (PA) periode Januari-Juni 2017 berinisial SA, dan PA periode Juni-November 2017 berinisial FR.

 

Lalu, Bendahara Pengeluaran periode Januari-Juni 2017 berinisial RJ, Bendahara pengeluaran periose Juni-November 2017 berinisal PS, serta Bendahara Pengeluaran periode November-Desember 2017 berinisial AS. Sisanya adalah sebanyak 38 orang saksi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tahun 2017.

Dari informasi yang dihimpun terkait dugaan penyimpangan dalam perkara ini, pada Maret 2017 lalu, Setwan Rohil menerima uang persediaan (UP) sebesar Rp3 miliar. Dari jumlah itu yang bisa dipertanggungjawabkan sekitar Rp1,395 miliar, sedangkan sisanya Rp1,6 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Lalu, penggunaan uang pajak reses II oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Rohil atas nama Firdaus selaku Pengguna Anggaran sebesar Rp356.641.430. Namun dana itu telah disetorkan ke kas daerah. Kemudian penggunaan uang pajak reses III oleh Sekwan atas nama Syamsuri Ahmad sebesar Rp239.105.430 dengan modus tidak disetorkan.

Selanjutnya, terhadap anggaran dilakukan ganti uang (GU) sebanyak dua kali masing-masing sebesar Rp1.064.023.000 diperuntukan membayar hutang kepada Lisa atas perintah Syamsuri, dan Rp1.100.331.483 untuk pembayaran hutang kepada Syarifudin. Penggunaan GU tersebut belum ada pertanggungjawabannya.

Tags

Terkini