4 Gepeng di Tembilahan Diangkut Satpol PP Inhil

Ahad, 19 Juni 2022 | 11:53:57 WIB
Para gepeng yang diamankan oleh Satpol PP Inhil. (satpolpp.inhilkab.go.id)

HARIANRIAU.CO - Sebanyak 4 pengemis atau gepeng yang tengah meminta-minta di simpang 4 lampu merah Jalan Baharudin Yusuf Tembilahan diamankan Satpol PP inhil.

Dikutip dari laman satpolpp.inhilkab.go.id, para gepeng yang diamankan ini berusia kisaran 47 hingga 60 tahun.

Mereka diamankan karena melanggar Perda Inhil Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Trantibum dan Penyakit Masyarakat yang termaktub dalam pasal 18 dan 19 bagian kedelapan tertib sosial.

Saat mengamankan para gepeng ini, Satpol PP Inhil didampingi oleh Dinas Sosial (Dinsos) Inhil.

Mereka diamankan untuk diberikan pembinaan karena sebahagian dari mereka merupakan pendatang meskipun ada juga masyarakat tempatan.

 

“Mereka yang terjaring merupakan orang-orang lama yang sering kita berikan bantuan dan pembinaan, telah berulang kali mereka kita tertibkan namun masih tetap melakukan aktifitas meminta-minta di jalanan," demikian tutur Ayi salah seorang staf Dinas Sosial.

Saat ini mereka dibina di rumah singgah Dinsos Inhil diberikan pemahaman dengan cara pendekatan kekeluargaan sehingga diharapkan mereka tidak melakukan mengemis ditengah jalan.

Satpol PP sebagai penegak Perda dan Perkada tidak hanya melakukan penertiban namun juga memberikan penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat secara luas.

Penertipan gelandangan dan gepeng bertujuan untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas, tindak kejahatan dan juga memberikan rasa nyaman dan aman agar kita bisa lebih memperhatikan orang-orang disekitar kita, lebih peka saling tolong menolong satu sama lain," ujar Husain Taher selaku Danru Satpol PP Inhil. (***/Ragil)

Tags

Terkini