Berdar Proposal Peliputan MTQ, FKWI Inhil Akan Penjarakan Pelaku Pemalsuan Tanda Tangan

Senin, 20 Juni 2022 | 17:57:02 WIB
Ketua FKWI Debi Candra

HARIANRIAU.CO - Beredar Proposal permohonan yang mengatasnamakan Organisasi Forum Komunikasi Wartawan Inhil (FKWI) meminta bantuan untuk kegiatan Musabaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ) tingkat Kabupaten. Di dalam Proposal tersebut dijelaskan bahwa uang hasil Proposal itu nantinya akan digunakan untuk meliput kegiatan MTQ tingkat Kabupaten yang dilaksanakan di kecamatan Tanah Merah.

Salah seorang koordinator Mhd Baital yang dicantumkan namanya di dalam proposal  mengatakan bahwa itu proposal itu tidak benar.

"Bukan ketua, mana suratnya pemalsuan tu, saya sangat-sangat keberatan ketua, kenapa sampai begini, akan saya telusuri ketua. Mohon usut saya tidak tau, Playgiat termasuk pidana," ujarnya saat dikonfirmasi, melalui via WhatsApp Senin (20/6/22).

Sementara itu, secara terpisah, Ketua FKWI Debi Candra mengungkapkan pihaknya membantah terkait proposal permohonan untuk kegiatan MTQ tingkat Kabupaten yang beredar.

"Tidak ada. Kami tidak ada buat proposal-proposal semacam itu," tegasnya.

 

Terakhir Debi Candra mengingatkan bahwa pemalsuan tanda tangan masuk dalam bentuk pemalsuan surat yang dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP. Pelakunya diancam dengan pidana penjara selama enam tahun.

”Apabila dalam kurun waktu 2 X 24 Jam tidak ada iktikad baik dari oknum-oknum yang menyebarkan proposal itu, akan kami laporkan ke pihak berwenang," pungkasnya. Rls

Tags

Terkini