Polres Inhil Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi Senilai Rp2 Miliar

Senin, 20 Juni 2022 | 20:10:03 WIB
Para pelaku pemilik narkotika jenis sabu dan ekstasi yang dimusnahkan Polres Inhil.

HARIANRIAU.CO - Kepolisian Kabupaten Indragiri Hilir memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.412,08 gram dan 4.930 gram ekstasi dengan total nilai kurang lebih Rp2 miliar. 

Kepala Satuan Reskrim Narkotika Polres Inhil AKP Indra Mulyadi Lubis Senin mengatakan, barang bukti tersebut diperoleh dari hasil ungkap kasus di dua TKP yakni Guntung, Kecamatan Kateman dan Kecamatan Keritang.

“Penangkapan di Guntung barang tersebut berasal dari Malaysia yang diangkut menggunakan kapal dari Gaung yang membawa kelapa menuju Malaysia, sedangkan TKP lainnya berasal dari Keritang,” ungkap Indra Lubis kepada Antara di Tembilahan.

Pemusnahan yang turut disaksikan Bupati Indragiri diwakili asisten Setda Inhil, Tantawi Jauhari, Kajari Inhil Rini Triningsih, Ketua DPRD Inhil Dr Ferryandi dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan blender dan dilarutkan menggunakan air keras.

Adapun rincian barang bukti yang diperoleh yakni narkotika jenis ekstasi dengan berat 1.585,85 gram dari jumlah tersebut 4.930 butir atau seberat 1563,44 dimusnahkan. 

 

“Sebanyak 22,41 gram digunakan untuk sampel uji pemeriksaan lab dan keperluan barang bukti di persidangan Pengadilan Negeri Tembilahan,” terang Indra.

Selanjutnya, narkotika jenis sabu sebanyak 1.465,33 gram. Dari jumlah tersebut 1.412,08 juga turut dimusnahkan. 

Indra menyebutkan, 1.585,85 gram ekstasi bersama 983,27 gram sabu disita dari tersangka SU alias Uwek dalam satu buah plastik yang di dalamnya berisikan lima bungkus plastik putih yang mana masing-masing plastik berisikan 1000 butir pil ekstasi serta satu bungkus plastik warna hijau yang bertuliskan Guanyinwang yang berisikan serpihan kristal berwarna putih.

Sedangkan barang bukti lainnya disita dari tersangka Y alias Acok sebanyak 482,06 gram sabu yang dibungkus plastik warna hitam yang mana di dalamnya berisikan lima paket shabu yang dibungkus plastik putih. 

Saat ini pelaku berada di Mapolres Inhil untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

 

“Mereka dikenai pasal 114 Sub Pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, mereka terancam pidana dengan pidana maksimal 12 tahun penjara," terang AKP Indra. ***

Tags

Terkini