TEGA! Pria ini Cabuli 5 Putri dan 2 Cucunya, Begini Terungkapnya

Selasa, 21 Juni 2022 | 07:19:11 WIB
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - RH alias BO (52), warga Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Maluku, ditangkap polisi karena diduga mencabuli 5 putri dan 2 cucunya.

Dikutip dari Kompas.com, 6 anaknya yang disetubuhi BO adalah KH (16), IGH (18), EDH (24), LVH (27) dan putrinya yang masih berusia 9 tahun. Sedangkan dua cucunya yang menjadi korban kebejatan BO masih berusia 5 tahun dan 6 tahun.

Perbuatan bejat pelaku terhadap para korban yang tak lain merupakan darah dagingnya itu berlangsung berulang kali sejak 2007 hingga 2022. Pemerkosaan itu berlangsung di rumah pelaku.

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubbag Humas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon, Ipda Moyo Utomo mengatakan, tujuh korban itu diperkosa lebih dari sekali oleh pelaku.

''Rata-rata para korban dicabuli tiga kali oleh tersangka, dan yang paling banyak dicabuli itu anak korban yang pertama, itu sudah berulang kali,'' kata Moyo Utomo kepada Kompas.com, Kamis (16/6/2022).

 

Dituturkan Moyo Utomo, perbuatan bejat pelaku dilakukan terhadap anak pertamanya sejak masih duduk di bangku kelas 6 SD pada tahun 2008. Sedangkan ketiga anak kandungnya yang lain juga diperkosa saat mereka masih duduk di bangku SD.

''Kalau putri keenam korban itu disetubuhi sebanyak tiga kali, pertama kali pada tahun 2020, kedua kali pada tahun 2021 dan ketiga kali pada 2022,'' ujarnya.

Adapun untuk cucunya, masing-masing diperkosa sebanyak tiga kali. Untuk cucu yang berusia 5 tahun diperkosa pada 27 Mei 2022, 29 Mei 2022 dan terakhir pada 1 Juni 2022. Sedangkan cucu yang berusia 6 tahun diperkosa pada 17 Mei 2022, 20 Mei 2022, dan terakhir pada 5 Juni 2022.

''Semua aksi pelaku ini berlangsung di rumahnya di Kecamatan Baguala,'' katanya.

Akhirnya Terungkap

Moyo Utomo mengatakan, rangkaian kejahatan yang dilakukan pelaku itu terbongkar setelah salah satu cucunya menceritakan perbuatan bejat kakeknya itu kepada ibunya.

 

Saat itu, pada Sabtu, 28 Mei 2022, korban diantar ibunya pergi buang air besar di dekat sungai, setelah korban selesai buang air, ibu korban membersihkan kotoran korban dan saat itu korban menjerit kesakitan.

''Lalu ibu korban bertanya kepada korban kenapa sakit, namun korban hanya diam dan tidak menjawab. Beberapa hari kemudian pada tanggal 4 Juni 2022, korban bercerita semua kejadian yang dialaminya kepada ibunya,'' ungkapnya.

Ibu korban kemudian mendatangi kantor polisi untuk melaporkan perbuatan bejat pelaku terhadap putrinya. Setelah itu, polisi langsung bergerak ke rumah pelaku dan langsung menangkapnya pada 6 Juni 2022.

''Ibu korban lapor ke polisi 6 Juni dan saat itu juga polisi langsung menangkap pelaku. Setelah diperiksa, pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka,'' ujarnya.

Tags

Terkini