Owalah! Dinafkahi Suami Rp65 Juta Tiap Bulan, Wanita 3 Anak Ini Diam-diam Nikahi Brondong

Selasa, 21 Juni 2022 | 09:17:47 WIB
Ilustrasi. (Pexels)

HARIANRIAU.CO - Sabar Menanti Sitompul, seorang pengusaha di Medan, melaporkan istrinya, Santi Rahmadani Lumbantoruan alias Dhani Edward, ke penegak hukum, setelah sang istri diam-diam menikah dengan brondong alias pria muda.

Dikutip dari inews.id, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Kamis (16/6/2022) kemarin, terungkap Sabar dan Santi menikah pada 11 April 2006 lalu. Saat itu Sabar berstatus duda beranak dua. Sedangkan Santi mengaku sebagai gadis perawan. 

Belakangan Sabar tahu, ternyata saat dinikahinya, Santi merupakan janda yang telah memiliki dua orang anak. Dari pernikahannya dengan Sabar, Santi juga memiliki seorang anak. Anak hasil pernikahannya dengan Santi, tinggal bersama Sabar di rumah mereka di bilangan Pondok Surya, Medan Helvetia. 

Pada tahun 2009, rumah tangga Santi dan Sabar mulai bermasalah. Hubungan mereka mulai tidak harmonis dan penuh dengan pertengkaran.

Santi kemudian jarang pulang ke rumah. Ketidakharmonisan itu dipicu perbuatan Santi yang diduga mulai bermain asmara dengan pria lain bernama Iwan Setiadi, warga Bogor, Jawa Barat. 

 

Meski Santi jarang pulang ke rumah, Sabar tetap memenuhi kewajibannya memberikan nafkah kepada Santi. Setiap bulannya Sabar memberikan uang hingga Rp65 juta kepada Santi.

Dia pun mencoba mempertahankan pernikahannya dengan menasihati sang istri. Namun bukannya mematuhi suaminya, Santi justru sering marah-marah saat dinasihati. Dia bahkan beberapa kali mencoba menganiaya sang suami. 

''Setiap saya nasehati dia melempari saya dengan barang-barang,'' kata Sabar dalam persidangan tersebut. 

Kemudian pada tahun 2015, diam-diam Santi menikah dengan Iwan. Untuk mempermudah pernikahannya dengan Iwan, Santi membuat identitas baru dengan nama Dhani Edward dan dia juga berpindah keyakinan.

Sabar baru mengetahui istrinya telah menikah lagi pada awal tahun 2022 atau setelah 7 tahun. Merasa ditipu dan perbuatan sang istri sudah kelewatan, Sabar pun kemudian pergi ke Bogor.

Dia mencari data-data pernikahan istri ketiganya itu. Sabar pun kemudian melaporkan sang istri dan suami barunya itu ke polisi. 

 

''Saya minta semua data pernikahannya, baru saya buat laporan karena saya merasa dirugikan,'' katanya.

Dalam kasus ini, Santi dan suami barunya dijerat pasal berlapis. Keduanya dipersangkakan melanggar ketentuan-ketentuan pada KUHPidana yang mengatur tentang pernikahan. 

Santi disangkakan dengan Pasal 279 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kemudian Pasal 266 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 266 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan Iwan Setiadi dijerat dengan Pasal 266 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 266 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 279 Ayat (1) ke-2 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Jika terbukti bersalah keduanya bisa dihukum hingga 5 tahun penjara.

Tags

Terkini