Masa Jabatan Bupati Inhil HM Wardan Berakhir 2023

Selasa, 21 Juni 2022 | 21:45:53 WIB
Bupati Inhil, HM Wardan

HARIANRIAU.CO - Selain Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Syamsuar dan Edy Natar Nasution yang masa jabatannya berakhir pada akhir tahun 2023, Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan dan Syamsudin Uti juga sama akan mengakhiri masa jabatannya pada 2023.

Pasalnya, Syamsuar terpilih menjadi Gubernur Riau dan HM Wardan terpilih menjadi Bupati Inhil merupakan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2018. Keduanya dilantik pada tahun 2019.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres), Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.

"Di Riau, kepala daerah masa jabatannya berakhir pada 2023 itu Bupati Inhil dan pak Gubernur," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Muhammad Firdaus melalui Kepala Bagian Otonomi Daerah, Tri Jumarsa Jalil.

Sedangkan 9 bupati/walikota lainnya, seperti Kabupaten Kepulauan Meranti, Rokan Hilir (Rohil), Rokan Hulu (Rohul), Bengkalis, Siak, Pelalawan, Indragiri Hulu (Inhu), Kuantan Singingi (Kuansing) dan Kota Dumai.

 

"Jadi sembilan bupati/walikota itu masa jabatannya berakhir pada 2024 paling lama bulan Agustus, karena kalau tak salah masa jabatan sembilan kepala daerah cuma 3 tahun 8 bulan," terangnya seperti dikutip dari laman Cakaplah.com.

Tri Jumarsa menyampaikan, masa jabatan sembilan bupati/walikota itu berakhir 2024 itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 201 ayat 7. Dimana Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024.

"Kan sembilan kepala daerah itu hasil Pilkada serentak pada tahun 2020. Sedangkan dua kepala daerah seperti Pekanbaru dan Kampar sudah diisi penjabat (Pj)," tukasnya.

Tags

Terkini