Kejari Pekanbaru Siap Hadapi Gugatan Terpidana Agung Salim Cs

Kamis, 23 Juni 2022 | 18:39:24 WIB
Kasi Pidana Umum, Zulham Pardamean Pane

HARIANRIAU.CO - Terpidana Agung Salim Cs menggugat Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Gugatan perdata tersebut perihal penyitaan aset dalam kasus investasi bodong Rp84,9 miliar.

Gugatan itu dilayangkan perusahaan Altus Special Situations itu ke Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Bali pada 29 Maret lalu. Aset yang disita berupa satu hotel di Bali, yakni Hotel The Westin Resort & SPA Ubud. Adapun gugatan tersebut teregister dengan Nomor : 91/Pdt.Bth/2022/PN Gin.

Dilansir dari situs https://sipp.pn-gianyar.go.id, penggugat minta PN Gianyar menyatakan penyitaan aset hotel tidak sah. Selain Kejari Pekanbaru, Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI juga ikut digugat.

Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Teguh Wibowo saat dikonfirmasi melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Zulham Pardamean Pane membenarkan adanya gugatan itu. Dikatakan dia, gugatan itu dilayangkan beberapa waktu lalu. "Benar, Gugatan terkait penyitaan aset barang bukti yang disita berupa Hotel Westin di Bali," ungkap Zulham, Kamis (23/6).

Zulham menegaskan, kesiapannya menghadapi gugatan tersebut. Menurut dia, penyitaan aset itu sudah sesuai putusan PN Pekanbaru di kasus investasi bodong tersebut. Dia pun tidak masalah apabila ada yang merasa keberatan.

 "Kami sesuai bukti-bukti dan putusan dari pengadilan," sebut mantan Kasi Pidum Kejari Binjai, Sumatra Utara (Sumut) itu.

 

Lanjut dia, Hotel The Westin telah disita baik secara fisik bangunan maupun surat kepemilikan. Hotel Westin merupakan satu dari sejumlah aset yang disita dari lima terpidana bos Fikasa Group. 

"Sudah ada putusan pidana dari hakim. Putusan pidana itu sangat kuat," tegas Zulham dikutip dari laman riauaktual.com.

"Bahkan kita juga sedang menunggu berkas dari Kejaksaan Agung untuk TPPU-nya," sambung Zulham memungkasi.

Majelis hakim PN Pekanbaru sebelumnya menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap 4 terdakwa. Para terdakwa itu yaitu, Bhakti Salim selaku Direktur Utama PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan Direktur Utama PT Tiara Global Propertindo (TGP), Agung Salim selaku Komisaris Utama PT WBN, Elly Salim Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP, dan Christian Salim selaku Direktur PT TGP. PT WBN dan PT TGP, adalah perusahaan yang berada di bawah naungan Fikasa Group. 

Selain pidana kurungan, para terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp20 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing masing selama 11 bulan.

 

Tak hanya itu, majelis hakim turut mengabulkan permohonan ganti rugi yang diajukan saksi Archenius Napitupulu yang mengajukan permohonan ganti rugi atas nama saksi sendiri, Pormian Simanungkalit, Meli Novriyanti, Agus Yanto Manaek Pardede, Elida Sumarni Siagian, Pandapotan Lumbantoruan, Oki Yunus Gea,Timbul S Pardede dan Darto Jonson Marulianto Siagian, dengan lampirannya yang digabung dengan perkara pidana dengan total Rp84.916.000.000.

Sejumlah barang bukti dalam perkara ini, diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dipergunakan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan berkas Perkara nomor : 008/I/RES.1.11/2022/Dittipideksus atas nama Agung Salim dan kawan-kawan.

Aset-aset itu antara lain beberapa bidang tanah, hotel dan resort di Bali. Aset tersebut, di antaranya, sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 06481 (dahulu Nomor 6151/Cinere), sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 06482 (dahulu Nomor 6152/Cinere), sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 06503, dan 1 unit Hotel The Westin Resort & Spa Ubud.

Lalu, 1 unit Hotel Renaissance, Kuta Selatan, 1 unit ruang kantor lantai 23 di Jalan KH. Mas Mansyur Kav. 126 Jakarta Pusat), 1 unit ruang kantor lantai 22 di perkantoran Menara Batavia Jl. KH. Mas Mansyur Kav 126 Jakarta Pusat.

Tags

Terkini