HARIANRIAU.CO - Pemuda berinisial BR (19) di Samarinda ditangkap polisi atas perbuatan bejatnya terhadap adik ipar.
Penangkapan itu dilakukan setelah tante korban mengadukan kepada polisi kalau keponakannya yang masih belia diperkosa BR hingga korban mengalami trauma.
Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Samarinda Iptu Teguh Wibowo menjelaskan awalnya korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang tante.
"Setelah mendengar pengakuan dari korban, tantenya ini melaporkan ke kami pada 20 Juni 2022. Keponakannya telah diperkosa sama pelaku berinisial BR," kata Teguh.
Setelah menerima laporan itu, polisi bergerak ke kediaman BR di Kecamatan Sambutan, Samarinda melakukan penangkapan.
Seperti dimuat JPNN, saat diperiksa pemuda tersebut memberikan pengakuan mengejutkan. Dia mengaku melakukan perbuatan bejat kepada keponakannya karena sakit hati dengan sang istri.
"Alasannya sakit hati sama istrinya diduga selingkuh. Pelaku cekcok terus dengan istrinya lalu melampiaskan (perbuatan bejat, red) kepada korban," ujarnya.
Perbuatan bejat BR tersebut dilakukan pada Kamis (26/5). Namun, baru dilaporkan ke polisi setelah sebulan berlalu karena korban baru memberanikan bercerita mengenai kisah pilu kepada tantenya pada Senin (20/6).
Pertengkaran dalam rumah tangga BR kerap terjadi bermula ketika dia menerima kabar kalau istrinya berselingkuh dengan lelaki lain.
"Pelaku ini dendam sama istrinya. Kemudian ada kesempatan dia berpikir untuk melampiaskan amarahnya kepada adik istrinya yang masih 13 tahun," jelasnya.
Perbuatan asusila itu dilakukan BR di rumah yang menjadi tempat tinggal mereka bersama di rumah mertua. Pelaku menyergap korban dari belakang untuk melakukan perbuatannya.
Korban sempat melawan, tetapi kalah kuat dengan pelaku dan terjadilah pemerkosaan itu. Setelah hal tersebut BR mengancam korban agar tidak melapor kepada siapa pun.
"Terungkapnya karena hampir sebulan, korban ini selalu murung. Kemudian ditanya terus sama tantenya. Beberapa kali ditekan, ada permasalahan apa, korban akhirnya mau bercerita," lanjutnya.
Pengakuannya kepada sang tante, korban mengalami hal tersebut satu kali lalu ketakutan setelahnya hingga trauma.
"Tante korban kemudian lapor dan pelaku langsung kami tangkap," terangnya.
BR dijerat polisi dengan Pasal 81 Jo 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.