HARIANRIAU.CO - Seorang pasangan yang menikah selama 34 tahun baru tahu jika pernikahannya tidak sah. Padahal keduanya sudah dikarunianya tiga orang anak.
Kisah ini datang dari Mohd Hasril Saleh (35). Dikutip dari mStar, Mohd Hasril sempat bercerita rumah tangganya. Dia berharap kisahnya ini bisa menjadi pelajar untuk warga.
Pasangan ini menikah tahun 1988. Rupanya pernikahan mereka dianggap tidak lantaran saat ijab kabul wali dari mempelai perempuan menggunakan hakim wali. Pernikahan keduanya saat itu tidak mendapat restu dari ayah sang perempuan.
"Pernikahan mereka tidak sah karena dulu mereka memakai wali hakim. Sebab saat menikah dulu, ayah si perempuan tidak setuju dengan pernikahan itu. Suami putrinya adalah suami orang, jadi anaknya dipoligami," tulis unggahan yang dikutip mStar.
"Jadi pasangan ini ambil jalan pintas menikah di Indonesia dan menggunakan wali hukum. Pernikahan mereka pun sederhana dan singkat," ucapnya.
Dalam TikToknya Mohd Hasril berkata dia membuat video itu tulus karena ingin memberikan pelajar kepada warga. Yang pasti, pernikahan keduanya ini bukan karena perceraian.
"Saya buat video sebab nampak kurangnya pendedahan mengenai ilmu rujuk dan cerai. Saya rasa ini tanggung jawab untuk saya kongsi. Mungkin orang lain berbeda cara dakwahnya, saya pula guna cara ini," ucapnya.