Bermodalkan KTP dan KK Palsu, WNA Myanmar Ditangkap Saat Buat Paspor

Ahad, 26 Juni 2022 | 19:58:57 WIB
WNA Myanmar Ditangkap Saat Buat Paspor

HARIANRIAU.CO -  Seorang pencari suaka berinisial YNM ditangkap pihak Imigrasi Bagansiapi-api. Warga negara asal Myanmar tersebut diamankan saat akan membuat paspor dengan bermodalkan KTP serta kartu keluarga palsu.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkumham) Riau, M Jahari Sitepu menyampaikan, warga negara asing itu diamankan ketika memasukkan permohonan pembuatan berkas paspro. Yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana keimigrasian

“YNM ditangkap oleh petugas Imigrasi pada bagian loket penerimaan berkas paspor pada 2 Juni 2022 lalu. Tersangka melampirkan KTP, KK, akte kelahiran dan buku nikah palsu,” ungkap Jahari, Ahad (26/6) dikutip dari laman riauaktual.com.

Dikatakan Jahari, tersangka memiliki dokumen yang dikeluarkan oleh UNHCR Malaysia. Yang mana menyatakan, YNM merupakan pencari suaka asal Myanmar.

Setelah dilaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, terhadap yang bersangkutan dinaikkan status pemeriksaan menjadi penyidikan. “Saat ini tersangka ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi selama 20 hari kedepan terhitung dari tanggal 23 Juni sampai 12 Juli mendatang,” sebutnya.

 

Kakanwil Kemenkumham Riau menegaskan, seluruh imigran di Indonesia, terkhusus bagi pengungsi dan pencari suaka agar selalu bersikap baik dan mentaati seluruh aturan yang berlaku serta tidak membuat kegaduhan di negeri ini.

“Kami sadari bahwa pengungsi dan pencari suaka yang ada di Riau ini sudah tidak sabar untuk dipindahkan ke negara ketiga. Ikuti saja aturannya, jangan coba-coba melawan hukum. Begini jadinya kalau melanggar, tersangka langsung kita pidanakan,” terang Jahari.

Kepala Kanim Bagansiapiapi, Agus Susdamajanto menambahkan, tersangka yang tinggal di Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, Rokan Hilir sejak tahun 2020 dan juga sudah memiliki istri dan anak. Terhadap warga negara Myanmar telah ditahan sejak  2 Juni 2022 lantaran telah memberikan data yang tidak sah atau keterangan tidak benar.

Tujuan dia, untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia. "Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dalam pasal 126 huruf C, maka tersangka akan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500juta," pungkasnya.

Tags

Terkini