HARIANRIAU.CO - Akhmad Mujahidin kembali diperiksa penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Riau. Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau dimintai keterangan terkait dugaan korupsi yang terjadi di perguruan tinggi tersebut.
Adapun perkara dimaksud adalah dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Bantuan Layanan Umum (BLU) pada UIN Suska Riau Tahun Anggaran (TA) 2019. Adapun sumbernya adalah APBN dengan pagu anggaran sebesar Rp129.668.957.523.
"AM selaku mantan Rektor UIN Suska Riau yahun 2019," ungkap Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto, Rabu (29/6).
Pemeriksaan terhadap Akhmad Muhajidin diyakini merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya pada Selasa (21/6) kemarin. Yang mana, bersangkutan juga diperiksa penyidik Bidang Pidsus.
"Diperiksa sebagai saksi terkait proses anggaran dan pertanggungjawaban anggaran UIN Suska Riau Tahun 2019," kata mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Yaknj Ketua dan Sekretaris Forum Dosen UIN Suska Riau berinisial I dan BH. Mereka dimintai keterangan perihal mekanisme pengelolan keuangan dana Bantuan Layanan Umum (BLU) di perguruan tinggi tersebut.
Lalu, SR selaku Kasubbag Verifikasi UIN Suska Riau tahun 2019. Kemudian, jaksa memintai keterangan terhadap Veni Aprilya. Dia merupakan Bendahara Pengeluaran yang dimintai keterangan pada Selasa (14/6) terkait pertanggungjawaban keuangan dana BLU yang dikelolanya.
Penyidik tengah fokus mendalami mekanisme permintaan pembayaran ke Bendahara Pengeluaran dan realisasi anggaran UIN Suska Riau tahun 2019. Terkait hal itu, sejumlah saksi juga telah dipanggil untuk diperiksa.
Dimana Korps Adhyaksa tersebut memeriksa dua orang saksi, yaitu AA selaku Ketua Lembaga Penelitian dan AM selaku Kepala Pusat Ma'had Al-Jamiah UIN Suska Riau. Jabatan itu diemban kedua orang itu pada tahun 2019.
Lalu, AS selaku Ketua Prodi Ilmu Komunikasi dan I selaku Ketua Senat UIN Suska Riau tahun 2019. Lalu, DK selaku Kepala Bagian (Kabag) organisasi Kepegawaian UIN Suska Riau, LK yang pada tahun 2019 itu menjabat Kabag Umum, serta MS selaku Kepala Pusat Pengembangan Bahasa.
Juga telah diperiksa B selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data, A selaku Ketua Unit ISAIS, S selaku Ketua Senat, dan RY selaku Kabag Akademik UIN Suska Riau.
Selain itu, Kabag Kerjasama dan Kelembagaan Biro Administrasi Akademik Kemahasiswaan dan Kerjasama (AAKK) berinisial Y, SH selaku Ketua Lembaga Penjaminan Mutu, AS selaku Kepala Biro Administrasi Umum Perencanaan Keuangan dan Kepegawaian, serta MN selaku Kabag Kemahasiswaan, juga telah menjalani proses yang sama.
Saksi lainnya yang telah diperiksa, yaitu Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) di UIN Suska Riau tahun 2019-2020, berinisial AM. Dia diperiksa sebagai saksi terkait temuan Tim SPI pada saat melakukan pemeriksaan internal pada UIN Suska Riau tahun 2019-2020.
Lalu, S selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Program Pascasarjana, dan 4 orang saksi yang merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu di UIN Suska Riau tahun 2019, dengan inisial masing-masing M, R, N, dan AC.
Saksi berikutnya yang telah berhadapan dengan penyidik, yaitu AB selaku Kabag Perencanaan tahun 2018, HAF selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Keuangan dan Akuntansi tahun 2019, YD selaku Kabag Perencanaan UIN Suska Riau tahun 2019, dan SM selaku Bendahara Penerima UIN Suska Riau. Diketahui, perkara yang tengah diusut ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada, Rabu (11/5) lalu.