Persoalan di Rusunawa Sejuta Kanal Telah Selesai, Ternyata ini Masalahnya

Sabtu, 02 Juli 2022 | 07:33:56 WIB
Kapolsek Tembilahan Hulu IPTU Ricky Marzuki saat melakukan mediasi antara pihak rusunawa dan warganya.

HARIANRIAU.CO - Persoalan antara Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Rusunawa Sejuta Kanal dengan warga di Rusunawa, parit 7 Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir telah selesai.

Penyelesaian kesalah pahamanan yang terjadi di rusunawa ini dengan cara mediasi antara pihaknya dan warga rusunawa yang disaksikan langsung oleh Kapolsek Tembilahan Hulu IPTU Ricky Marzuki dan Dinas terkait pada Kamis 30 Juni 2022.

Kepala UPTD Rusunawa Sejuta Kanal, Yeyen mengatakan bahwa UPTD tidak melakukan pengusiran terhadap beberapa warga rusunawa.

Pihaknya memberikan teguran kepada warga yang melanggar aturan yang telah ditetapkan di rusunawa. Disurat teguran untuk warga yang melanggar aturan tersebut, pihaknya tidak ada menyebut kata pengusiran tapi akan melakukan penggantian kunci.

"Jadi kami pihak UPTD Rusunawa tidak melakukan pengusiran secara paksa. Kami pihak UPTD hanya melakukan penertiban warga yang telah melanggar peraturan yang telah dibuat oleh bapak Bupati," katanya, Jumat 1 Juli 2022.

 

Peraturan tersebut ialah, para penghuni rusunawa yang pindah wajib menyerahkan kunci kepada pihak UPTD dan tidak boleh menyerahkan kunci kepada pihak lain.

“Sedangkan beberapa penghuni ini mendapatkan kunci bukan dari kami, melainkan dari pemilik kamar sebelumnya.  Hal ini tentu saja melanggar dan membuat ke gaduhan di rusunawa,” turur Yeyen.

Sebab, lanjutnya, setiap warga yang ingin tinggal di rusunawa wajib antre dan mematuhi peraturan yang telah ada.

“Antrean yang mau masuk ke rusunawa ini banyak. Jadi mereka masuk bukan dari UPTD dan tidak antre. Hal ini tentunya telah menyalahi peraturan yang ada,” sebut Yeyen kembali.

Sebelum melakuakn penertiban kepada warga rusunawa, pihaknya telah melayangkan surat ke mereka namun tidak diindahkan.

 

"Surat teguran yang telah kami layangkan ke warga yang melanggar aturan tersebut sebelumnya telah kami koordinasikan terlebih dahulu ke atasan (Kepala bidang Perumahan) Dinas Perkim," tambahnya.

Sesuai dengan kesepakatan mediasi, pihak UPTD Rusunawa Sejuta Kanal memberikan surat penyataan kepada penyewa agar segera mengosongkan kamar tersebut, dan ditandatangani oleh yang bersangkutan.

"Alhamdulillah, segala permasalahan selesai sudah, terimakasih kepada bapak Kapolsek Tembilahan Hulu beserta anggota, rekan-rekan dari Dinas Perkim Kabupaten Inhil dan semua pihak yang sudah ikut membantu menyelesaikan permasalahan ini sehingga tidak ada lagi kesalahpahaman antara Pihak UPTD Rusunawa Sejuta kanal dengan beberapa warga rusunawa," jelasnya.

Yeyen menjelaskan, bahwa sesuai dengan undang-undang No 20 Tahun 2011 tentang rumah susun. Ada tiga jenis rumah susun, Pertama Rumah susun Umum (untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah) ke dua Rumah susun Khusus dan yang ke tiga adalah Rumah susun Negara.

Sementara Rusunawa Sejuta Kanal, kata Yeyen, memang diperuntukkan ke MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah). Peraturan Menteri PUPR No. 1 Tahun 2021, MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah. Keputusan Menteri PUPR No. 411/KPTS/M/2021. Besaran MBR Penghasilan perbulan paling banyak orang tidak kawin Rp6 juta Penghasilan perbulan paling banyak orang kawin Rp8 juta. 

 

“Sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR No. 01/PRT/M/2018 yang berhak menerima manfaat rusun adalah, Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Masyarakat berkebutuhan khusus (Nelayan, pekerja industri, korban bencana) ASN/TNI/POLRI Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama Peserta Didik/Mahasiswa/Santri," imbuhnya. 

Tags

Terkini