Pelaku Mutilasi Anak Kandung di Inhil Tidak Alami Gangguan Jiwa, ini Penjelasan Polisi

Sabtu, 02 Juli 2022 | 21:41:09 WIB
Arharubi (42), ayah yang pembunuhan mutilasi terhadap anak kandung di Kabupaten Inhil, ternyata tidak mengalami gangguan jiwa.

HARIANRIAU.CO - Arharubi (42), ayah yang pembunuhan mutilasi terhadap anak kandung di Kabupaten Inhil, ternyata tidak mengalami gangguan jiwa atau bukan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Hal ini diketahui berdasarkan hasil observasi kejiwaan terhadap pelaku di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, Kota Pekanbaru.

Dimana pasca diamankan usai melakukan pembunuhan terhadap anak perempuannya, F yang masih berusia 9 tahun, pelaku dibawa RSJ Tampan, untuk menjalani observasi sekitar 14 hari.

Observasi ini, bertujuan untuk memastikan apakah memang pelaku mengalami gangguan kejiwaan atau tidak.

Pasalnya, pelaku terindikasi merupakan ODGJ

 

Pelaku menghabisi nyawa putrinya sendiri secara sadis. Ia memotong bagian tubuh korban menjadi beberapa bagian.

Pelaku melakukan aksinya di rumahnya di Jalan Propinsi Kelurahan 4, Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu, Senin (13/6/2022) lalu.

"(Hasil observasi kejiwaan) sudah keluar, hasilnya tidak ada gangguan jiwa," kata Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan, Sabtu (2/7/2022) sore.

Untuk itu diterangkan AKBP Dian, proses penyidikan perkara akan dilanjutkan. Setelah berkas lengkap, penyidik kepolisian akan melimpahkannya ke kejaksaan.

AKBP Dian yang sebentar lagi akan mengemban amanah jabatan baru sebagai Wadirreskrimum Polda Banten ini memaparkan, pelaku kini sudah dimasukkan ke tahanan Polsek Tembilahan Hulu.

 

Guna mengetahui pasti motif pembunuhan, disebutkan AKBP Dian, penyidik masih akan melakukan pemeriksaan intensif.

"Pelaku sudah ditahan, (sekarang) sedang dilakukan pemeriksaan," pungkas Kapolres.

Saat proses observasi berjalan, pelaku sempat linglung. Bahkan dia seperti tidak sadar telah membunuh anaknya.

Terungkapnya peristiwa pembunuhan mutilasi ini, berawal saat petugas mendapat laporan dari masyarakat adanya seorang pria yang mengamuk di jalanan.

Sebelumnya, pria itu juga tampak berjalan sambil menenteng diduga organ dalam tubuh korban berupa hati.

Ia sambil berteriak-teriak "ini kan yang kalian mau, ini yang kalian mau" kata pelaku ketika itu.

 

"Jadi ngamuknya dia itu megang parang, berdiri di pinggir jalan, lalu dia pukul mobil orang. Ada mobil yang sampai pecah juga. Dapat laporan itu, kita langsung ke TKP," sebut Kapolsek Tembilahan Hulu, Iptu Ricky Marzuki.

Saat petugas datang, terlihat pelaku masih memegang parang.

Petugas berupaya membujuknya, ternyata pelaku tidak mau.
"Kita upayakan terus membujuk tapi tidak bisa. Malah sampai 2 kali kita diserang. Jadi karena ada seperti itu saya minta anggota mundur semua, saya panggil pihak keluarganya. Akhirnya datang abangnya yang paling tua, akhirnya dia mau. Setelah parang lepas, baru kita amankan," ucap Kapolsek.

Kemudian, saat posisi tangannya terborgol, pelaku berjalan menuju ke rumahnya. Ia lalu pergi ke arah belakang rumah.

Pelaku mengambil bungkusan. Tampak ada potongan kepala korban. Pelaku menyerahkannya kepada polisi.

Dari sana, petugas melanjutkan pencarian terhadap potongan tubuh korban lainnya.

 

Pencarian sampai dilakukan ke arah pinggir sungai.

"Setelah kita cari, baru kita temukan bagian bawah tubuh anaknya dari perut ke kaki. Kita cari lagi, dapat isi perutnya, ada jantungnya, ususnya. Kita cari lagi, dapat lengannya sebelah kiri. Tapi karena air pasang, kita tidak bisa cari lagi. Setelah sore mau Maghrib, air surut. Disitu kita dapatkan lengannya sebelah lagi dan badannya sebelah lagi," urainya.

Berdasarkan hasil autopsi korban, kematian disebabkan oleh tebasan dibagian leher.

Kapolsek memaparkan, pelaku langsung diamankan di sel rumah sakit umum setempat. Ia masih saja terus mengamuk.

Diterangkan Iptu Ricky, sebelumnya pada pagi hari, pelaku masih sempat mencari udang. Korban juga diketahui meminjam jilbab kepada temannya untuk pergi ke sekolah.

Sekembalinya mencari udang itulah menurut keterangan warga, pelaku mulai marah-marah kepada anaknya.

 

Pelaku diketahui sehari-hari tinggal bersama korban. Pelaku sudah berpisah dengan istrinya.

Satu orang anak yang lain, ikut bersama istri pelaku.

"Karena terindikasi gangguan jiwa, pelaku diamankan di sel di rumah sakit. Tangan diborgol, kaki diborgol. Kita juga lakukan pengamanan di sana," ucapnya.

Pelaku dijerat Pasal 76C junto Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak.

Artikel ini sudah tayang di tribunnews.com dengan judul Ayah yang Mutilasi Anak Kandung di Inhil Ternyata Tidak Gangguan Jiwa, Ini Penjelasan Kapolres

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul “Ayah yang Mutilasi Anak Kandung di Inhil Ternyata Tidak Gangguan Jiwa, Ini Penjelasan Kapolres

Tags

Terkini