Pelaku Mutilasi Anak Kandung di Inhil Terancam Hukuman 15 Tahun Kurungan

Senin, 04 Juli 2022 | 14:43:50 WIB
Arharubi (42), ayah yang pembunuhan mutilasi terhadap anak kandung di Kabupaten Inhil terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara.

HARIANRIAU.CO - Arharubi (42) pelaku mutilasi anak kandung berinisial F (9) di Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terancam hukuman 15 tahun kurungan.

Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Tembilahan Hulu, IPTU Ricky Marzuki kepda harianriau.co, Senin 4 Juli 2022 melalui sambungan seluler.

“Pelaku kami kenakan pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) dan (4)Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan,” sebut Ricky.

Mantan Kanitregident Satlantas Polres Siak ini mengungkapkan bahwa saat ini Arharubi ditahan di Mapolres Inhil bersama tahanan lainnya.

“Saat ini ditahan di Polres Inhil,” sebutnya.

 

Untuk diketahui, Arharubi sempat di lakukan observasi kejibaan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan Pekanbaru.

Setelah 15 hari dilakukan observasi, hasil menyatakan bahwa Arharubi bukan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Pria itu melakukan aksinya di rumahnya di Jalan Propinsi Kelurahan 4, Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil pada tanggal 13 Juni 2022 lalu.

Tags

Terkini