Diserahkan ke Jaksa, Dua Kurir 59 Kg Sabu akan Diadili

Kamis, 07 Juli 2022 | 06:53:13 WIB

HARIANRIAU.CO - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menyerahkan dua kurir 59.094,86 gram atau 59 Kg narkotika jenis sabu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tersangka segera diadili.

Tersangka adalah Wiyanto alias Mul dan Maradona alias Dona. Proses tahap II berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada JPU dari Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Bengkalis.

“Proses tahap II telah dilakukan di Kejaksaan Negeri Bengkalis, Kamis (30/6/2022),” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Bambang Heripurwanto, Jumat (1/7/2022).

Dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut, JPU akan mempersiapkan surat dakwaan. Diharapkan dalam waktu dekat berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkalis untuk disidangkan.

Di persidangan nanti, kata Bambang, telah ditunjuk lima orang JPU yakni Andi Akbar, Prawiranegara Putra, Sartika Ayu Tarigan dan Bahas Pradikta Haryanto. Mereka yang akan membuktikan perbuatan tersangka

Pengungkapan kasus ini dilakukan tim Direktorat Narkoba Polda Riau bersama Polres Bengkalis dan dibantu Bea Cukai Bengkalis pada Ahad (6/3/2022) sekitar pukul 04.00 WIB.

 

Berawal dari informasi masyarakat ke Polres Bengkalis bahwa akan ada sabu masuk ke pesisir pantai Bengkalis, Sabtu (5/3/2022). Tim Polres Bengkalis berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Polairud Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis.

Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan pembagian tugas. Dua tersangka yang merupakan tukang gendong atau kurir ditangkap pada Ahad (6/3/2022), di Jalan Sudirman Desa Bantan Air Kecamatan Bantan, Bengkalis.

Ketika digeledah tidak ditemukan narkotika dari tangan tersangka. Namun saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui ada menjemput, mengambil dan menyimpan narkotika jenis sabu ke sebuah ruko milik Usrin alias Ren. Ruko itu berjarak 500 meter dari lokasi penangkapan tersangka.

Pengakuan tersangka, barang haram itu milik MK alias Irin (DPO). Menurut tersangka, MK yang mengajak serta mengatur semua kegiatan ilegal tersebut mulai dari penjemputan sampai penyimpanan barang di ruko.

Tersangka Wiyanto adan Maradona melanggar, Kesatu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Kedua, Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tags

Terkini