Tiga Jaksa Ditunjuk untuk Ikuti Perkembangan Penyidikan Pembobolan Uang Nasabah Bank Riau Kepri

Kamis, 07 Juli 2022 | 08:29:06 WIB
Bank Riau Kepri

HARIANRIAU.CO -  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menunjuk tiga jaksa yang bertugas mengikuti perkembangan penyidikan perkara atas tersangka, Rezki Purwanto. Hal ini, jaksa menerima surat pemberitahuan pemberitahuan dimulainya penyidikan kasus pembobolan rekening nasabah Bank Riau Kepri (BRK) senilai miliran rupiah.

Asisten Pidana Umum (Pidum) Kejati Riau, Martinus Hasibuan dikonfirmasi tak menampiknya. Diakui dia, SPDP itu diterima dari penyidik Polda Riau pada, Selasa (6/7).

“Iya, kami sudah menerima SPDP-nya,” sebut Martinus, Rabu (7/7).

Atas SPDP itu, kata Martinus, pihaknya telah menerbitkan P-16. Itu adalah surat perintah penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara.

"Ada tiga orang (Jaksa Peneliti)," sebut mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Humbang Hasundutan itu.

 

Saat ini, para Jaksa tersebut tengah menunggu pemberkasan yang dilakukan penyidik. Jika diterima, Jaksa akan melakukan penelaahan berkas perkara. "Menunggu berkas pelimpahan tahap I," pungkas Aspidum seperti dikutip dari laman riauaktual.com.

Pengungkapan perkara pembobolan rekening milik nasabah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini, dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Hal itu, setelah menerima laporan polisi dengan nomor LP/B/290/VI/2022/SPKT/RIAU, tanggal 24 Juni 2022.

Penarikan dana dari rekening tanpa pengetahuan nasabah berawal, saat Costumer Service (CS) Bank BRK Cabang Pasir Pangaraian dihubungi pelaku untuk meminta bantuan pembukaan dorman rekening tabungan atas nama nasabah, Kamis (17/6) lalu.

Selang sehari kemudian, CS mengetahui telah terjadi transaksi penarikan uang menggunakan kartu ATM. Padahal, nasabah tersebut tidak memiliki nasabah kartu ATM. Pada 21 Juni 2022, Quality Angsuran pegawai BRK Pasir Pangaraian mengetahui ada penarikan menggunakan kartu ATM atas nama Khadaffi.

Atas temuan tersebut, dilaporkan ke Kepolisian dan ditindaklanjuti Subdit II Reskrimsus Polda Riau. Hingga akhirnya ditetapkan seorang tersangka yang merupakan pegawai tetap di bank milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yakni, Rezki Purwanto. Tersangka diduga melakukan pembobol dana nasabah menggunakan kartu ATM di BRK Cabang Pekanbaru antara 2020-2022.

 

Rezki Purwanto melakukan pembobolan dana rekening milik ratusan nasabah di Bank BRK. Tak tanggung-tanggung, nasabah mengalami kerugian sebesar Rp5.027.191.603.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a jo ayat (2) huruf b Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998, tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Ancaman pidananya minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp5 miliar dan maksimal Rp200 miliar.

Aksi pembobolan uang nasabah oleh pegawai Bank BRK, bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya, juga terjadi di Bank BRK Cabang Rokan Hulu pada tahun 2021 lalu. Saat itu, ditetapkan dua tersangka dan salah satu di antara seorang perempuan berinisial NH (37) selaku teller bank. Lalu, AS (42) mantan Head Teller atau Pemimpin Seksi Pelayanan.

Modus yang dilakukan para tersangka yakni NH selaku teller menuliskan dan menirukan tanda tangan nasabah dalam Form Slip Penarikan. Sehingga dapat melakukan penarikan uang tunai dari rekening nasabah. Sedangkan, tersangka AS selaku Head Teller memberikan user id berikut password. Agar tersangka NH dapat melakukan transaksi penarikan dari rekening nasabah. Perbuatan tersangka merugikan nasabah sekitar Rp1,4 miliar.

Tags

Terkini