8 Fakta Ayah Mutilasi Anak Kandung di Inhil, Nomor 6 Bikin Naik Darah

Kamis, 07 Juli 2022 | 08:39:39 WIB
Arharubi (42), ayah yang pembunuhan mutilasi terhadap anak kandung di Kabupaten Inhil, ternyata tidak mengalami gangguan jiwa.

HARIANRIAU.CO - Seorang ayah di Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau tega memutilasi anak kandungnya bernama Fatima (9) karena tidak ingin anaknya hidup susah di dunia.

Pelaku diketahui bernama Arharubi berusia 42 tahun dan sempat dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan Pekanbaru untuk dilakukan observasi karena diidentifikasi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Mengamuk di jalan 

Sebelumnya, warga sekitar dibuah heboh dengan aksi Anharubi yang mengamuk di tengah jalan sambil membawa parang. Saat itu pelaku mengacung-acungkan parang sambil berteriak-teriak.

Warga yang resah pun segera mengamankan Anharubi. Namun, saat itu warga segera mencari korban yang diketahui tinggal bersama pelaku.

 

"Jadi ngamuknya dia itu megang parang, berdiri di pinggir jalan, lalu dia pukul mobil orang. Ada mobil yang sampai pecah juga. Dapat laporan itu, kita langsung ke TKP," kata Kapolsek Tembilahan Hulu, Iptu Ricky Marzuki dikutip dari Tribun Pekanbaru.

2. Nekat serang petugas

Menurut polisi, saat tiba di lokasi, pelaku enggan dibujuk untuk membuang parang di tangannya.

Bahkan, pelaku sempat mencoba menyerang beberapa petugas yang mendekatinya. Polisi lalu meminta bantuan pihak keluarga untuk membujuk pelaku menenangkan diri.

"Kita upayakan terus membujuk tapi tidak bisa. Malah sampai dua kali kita diserang. Jadi karena ada seperti itu, saya minta anggota mundur semua, saya panggil pihak keluarganya. Akhirnya datang abangnya yang paling tua, akhirnya dia mau. Setelah parang lepas, baru kita amankan," ucap Ricky.

3. Korban sempat pinjam jilbab untuk sekolah

Setelah diamankan polisi memborgol tangan pelaku. Namun, pelaku saat itu berjalan menuju ke belakang rumah dan mengambil bungkusan.

 

Polisi pun terkejut setelah melihat isi bungkusan itu adalah kepala korban yang tak lain anak kandung pelaku.

Setelah itu, petugas melanjutkan pencarian terhadap potongan tubuh korban lainnya. Pencarian sampai dilakukan ke arah pinggir sungai hingga akhirnya seluruh bagian tubuh korban ditemukan.

Menurut Ricky, dari keterangan warga, korban paginya sempat meminjam jilbab ke temannya untuk pergi sekolah.

4. Diduga alami gangguan jiwa

Pelaku diduga mengidap gangguan kejiwaan hingga nekat membunuh anak kandungnya sendiri.

"Jadi yang bersangkutan itu diduga ODGJ (orang dengan gangguan jiwa). Kalau dia gila, enggak kita proses, dirawat di rumah sakit jiwa. Tapi kalau dia waras, pura-pura gila, ya kita proses hukum," ujar Kapolres Inhil AKBP Dian Setiyawan, melalui sambungan telepon, Selasa (14/6/2022).

 

"Pelaku saat ini dilakukan observasi kejiwaannya," tambahnya.

5. Pelaku waras

Setelah dilakukan observasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan Pekanbaru, pelaku dinyatakan bukan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

"Hasilnya sudah keluar, hasilnya tidak mengalami gangguan jiwa. Kini pelaku ditahan di Polres Tembilahan guna penyidikan lebih lanjut," kata Kapolsek Tembilahan, Iptu Ricky Marzuki, Senin (4/7/2022).

6. Tidak ingin anak hidup susah di dunia

Kapolsek Tembilahan Hulu, IPTU Ricky Marzuki kepada harianriau.co mengatakan pelaku tega membunuh darah dagingnya karena sayang dan tidak ingin anaknya sudah di dunia.

 

“Motif masih kami dalami. Namun dia sempat menceritakan bahwa dia sayang anaknya, dia tidak mau anaknya susah di dunia biarlah di surga,” sebut mantan Kanit Regident Satlantas Polres Siak ini. Senin 4 Juli 2022.

7. Pura-pura mau mencukur rambut anaknya dan korban sempat memanggil "Bapak"

Fatima korban mutilasi ayah kandung yang terjadi pada Senin, 13 Juni 2022 lalu tidak langsung meninggal dunia saat Arharubi (42) menebas leher buah hatinya.

Awal mutilasi itu dilakukan, Pelaku berpura-pura akan mencukur rambut anaknya.

Saat korban telah duduk, ia langsung menebas lehernya.

 

"Saat itu katanya anaknya tak langsung tewas. Korban sempat memanggil Bapak, sebelum kehilangan nyawanya. Baru lah pelaku memangku korban. Saat kami jemput pelaku dalam kondisi baik. Kadang-kadang melantur saat ditanya. Entah ini hanya alibinya. Penyelidikan masih kami dalami," tutup Ricky.

8. Pelaku terancam hukuman 15 tahun kurungan

Pelaku mutilasi anak kandung berinisial Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terancam hukuman 15 tahun kurungan.

“Pelaku kami kenakan pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) dan (4)Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan,” sebut Kapolsek Tembilahan Hulu, IPTU Ricky Marzuki.

Ragil/kompas/goriau

Tags

Terkini