Jaksa Belum Terima SPDP Pelaku Mutilasi Anak Kandung di Inhil

Kamis, 07 Juli 2022 | 09:31:49 WIB
Pelaku dijemput dari RS Jiwa Tampan. (Foto: Istimewa)

HARIANRIAU.CO - Polsek Tembilahan Hulu tengah melakukan proses penyidikan perkara mutilasi anak oleh bapak kandungnya. Hal itu, setelah tersangka Arharubi dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa. Meski begitu, jaksa sejauh ini belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Pria berusia 42 tahun itu telah selesai menjalani masa observasi beberapa waktu lalu. Warga Parit 4, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri menjalani observasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, Pekanbaru selama sekitar 14 hari untuk memastikan apakah mengalami gangguan jiwa atau tidak. Hal itu, pascapelaku menghabisi anak kandungnya berinisial F.

Arharubi membunuh putrinya dengan cara keji, Senin (13/6) petang. Bocah berusia 9 tahun dimutilasi atau memotong bagian tubuh korban menjadi tiga bagian. Antara kepala, badan dan kaki terpisah-pisah.

Saat ini, penyidik telah membawa tersangka dari RSJ Tampan dan memasukkannya ke sel tahanan Polsek Tembilahan Hulu. Penyidik juga tengah melakukan proses pemeriksaan secara intensif kepada tersangka.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir, Haza Putra mengaku, pihaknya belum ada menerima SPDP atas tersangka, Arharubi. Saat ini, kata dia, masih menunggunya dari penyidik Kepolisian.

 

“Kami belum menerima SPDP-nya perkara itu,” ungkap Haza Putra, Rabu (6/7) dikutip dari laman riauaktual.com.

Jika SPDP itu telah diterima, sambung dia, pihaknya bakal menunjuk beberapa orang jaksa sebagai Penuntut Umum yang akan mengikuti perkembangan proses penyidikan.

Terungkapnya peristiwa pembunuhan mutilasi ini, berawal saat petugas mendapat laporan dari masyarakat adanya seorang pria yang mengamuk di jalanan.

Sebelumnya, pria itu juga tampak berjalan sambil menenteng diduga organ dalam tubuh korban berupa hati. Ia sambil berteriak-teriak. Tak hanya itu saja, pelaku juga membawa senjata tajam berdiri di pinggir jalan dan memukul kendaraan roda empat hingga kacanya pecah.

Saat posisi tangannya terborgol, pelaku berjalan menuju ke rumahnya. Ia lalu pergi ke arah belakang rumah.Pelaku mengambil bungkusan. Tampak ada potongan kepala korban. Pelaku menyerahkannya kepada polisi.

 

Dari sana, petugas melanjutkan pencarian terhadap potongan tubuh korban lainnya. Pencarian sampai dilakukan ke arah pinggir sungai. Hasilnya telah ditemukamn bagian bawah tubuh anaknya dari perut ke kaki, perutnya, ada jantungnya, ususnya. Lalu, lengan sebelah kiri, lengan kanan dan badannya sebelah lagi.

Berdasarkan hasil autopsi korban, kematian disebabkan oleh tebasan dibagian leher. Pelaku dijerat Pasal 76C junto Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak.

Tags

Terkini