Kasusnya Maling Gitar dan Elpiji di Tembilahan, Pria Bertato di Dada ini Tidak Berkutik saat Diamankan Polisi

Jumat, 08 Juli 2022 | 09:36:04 WIB
Pelaku saat diamankan di Mapolres Inhil. (Foto: Humas Polres Inhil)

HARIANRIAU.CO - A (21) tidak berkutik saat diamankan pihak kepolisin karena melakukan pencurian alat musk berupa gitar. Jumat 8 Juli 2022 dini hari.

Ternyata, tidak hanya gitar saja yang berhasil diamankan ke polsisian. Dari tangan pria bertato ini, Polisi juga berhasil mengamankan tabung elpiji.

Ia juga mengaku mencuri gas elpiji diberbagai TKP daerah Tembilahan, diantaranya Jalan H Said, Jalan Sungai Beringin, Jalan M Boya dan Jalan Sederhana.

Pencurian  alat musik ini dilakukan oleh A pada Kamis 7 Juli 2022 malam, di sebuah cafe di Jalan Lingkar Tembilahan.

"Saat itu, korban mencari gitar yang sebelumnya berada di atas sofa, setelah tidak menemukan, Ia lalu mengecek CCTV, dari kamera pemantau itu diketahui ada seseorang yang masuk ke dalam Cafe dan mengambil gitar," ujar Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah.

 

Setelah kejadian tersebut, korban sempat memposting rekaman CCTV tersebut ke akun Media Sosial, berharap pelaku dan gitarnya dapat ditemukan.

"Setelah Cafe tutup, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut. Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 3.200.000," ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan oleh Tim Resmob, pelaku pencurian diketahui berinisial A. Tak membuang-buang waktu, tim RESMOB menangkap pelaku.

"Selain gitar, dari interogasi inilah pelaku juga mengakui perbuatannya  melakukan pencurian tabung gas elpiji di berbagai TKP yaitu diantaranya di Jalan H. Said, Sungai Beringin, M. Boya dan Sederhana," papar AKP Amru.

Pelaku dan barang bukti dibawa ke MaPolres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

 

"Pelaku dikenai pasal 363 KUHPidana dan terancam pidana maksimal 7 atau 9 tahun penjara," imbuhnya.

Tags

Terkini