HARIANRIAU.CO - Pria bertato di dada yang mencuri tabung Slpiji dan setu unit gitar terancam 9 tahun penjara.
Hal ini disampaikan Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah, Jumat 8 Juli 2022.
"Pelaku dikenai pasal 363 KUHPidana dan terancam pidana maksimal 7 atau 9 tahun penjara," imbuhnya.
Amru mengatakan bahwa saat ini pelaku yang berinisial A (21) ini telah diamankan di Mapolres Inhil Jalan Gajah Mada Tembilahan.
Diberitakan sebelumnya, pada Jumat 8 Juli 2022 dinihari, jajaran Polres Inhil mengamankan pria bertato ini.
Saat di intrograsi, ia mengaku mencuri gas elpiji diberbagai TKP daerah Tembilahan, diantaranya, Jalan H Said, Jalan Sungai Beringin, Jalan M Boya dan Jalan Sederhana.
Saat mencuri gitar di Cafe di Jalan Lingkar Tembilahan, A tak bisa berkutik karena terakam CCTV.
Berkat rekaman CCTV itulah polisi membutu A dan A akhirnya berhasil diamankan. ***