Menang Prapradilan, Indra Muchlis Adnan Dibebaskan

Senin, 11 Juli 2022 | 20:47:35 WIB
Indra Muchlis Adnan (tengah) saat didampingi kuasa hukum keluar dari Lapas Kelas IIA Tembilahan. (Foto: Harianriau.co/Ragil)

HARIANRIAU.CO - Menang prapradilan pada kasus dugaan korupsi pernyertaan modal PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004 -2006 senilai Rp4,2 Miliar, Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Indra Muchlis Adnan dibebaskan.

”saya mengucapkan terimakasih atas doa dan dukungan dari masyarakat Indragiri Hilir,” sebut Kuasa Hukum Indra Muchlis Adana, Zainuddin Acang.

Diberitakan sebelumnya, putusan menangnya prapradilan Indra Muchlis Adnan ini dibacakan oleh Hakim Tunggal Jenner Christiandi Sinaga di Pengadilan Negeri Tembilahan Jalan Prof M Yamin, Senin 11 Juli 2022.

"Pada hari ini telah dibacakan putusan nomor 2 Tahun 2022 atas nama Indra Muchlis Adnan bahwa hasil putusannya membatalkan penetapan tersangka atas nama pemohon Indra Muchlis Adnan," ungkap Juru Bicara Pengadilan Negeri Tembilahan, Habibi Kurniawan.

Ditambahkannya, hakim Pengadilan Negeri Tembilahan mengabulkan sebagian permohonan dari pemohon dan menyatakan surat ketetapan Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir atas nama tersangka Indra Muchlis Adnan tidak sah atau cacat hukum dengan segala akibat hukum yang ditimbulkan.

 

"Menyatakan Sprin Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir atas nama tersangka Indra Muchlis Adnan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum oleh karena tidak mempunyai ketetapan hukum yang tetap," tambah Habibi.

Lebih lanjut, Habibi menerangkan bahwa mengenai pertimbangan hakim terkait tidak sahnya penetapan tersangka Indra Muchlis Adnan selanjutnya akan dipublikasikan dalam kanal milik Pengadilan Negeri Tembilahan secara online.

"Kita sistemnya sudah terbuka kepada publik, jadi nanti bisa didownload di internet. Setelah 7 hari nanti seluruh masyarakat Indragiri Hilir dapat mendownload hasil tersebut," pungkasnya dikutip dari laman Riau1.com.

Seperti diketahui mantan Bupati Inhil, IMA telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD Indragiri Hilir, yakni PT Gemilang Citra Mandiri pada tahun 2004-2006 senilai Rp4,2 miliar oleh pihak Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir.

Tidak menerima ketetapan tersangka tersebut, lewat kuasa hukumnya IMA melakukan Praperadilan di PN Tembilahan, dan teregister dengan nomor perkara: 2/Pid.Pra/2022/PN Tbh. Gugatan masuk pada 21 Juni 2022.

Tujuan dari gugatan praperadilan ini, adalah untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap IMA, selaku pemohon sementara pihak termohon, yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil.

Tags

Terkini