Profil Janner Christiadi Sinaga, Hakim Tunggal yang Menggugurkan Status Tersangka Indra Muchlis Adnan

Selasa, 12 Juli 2022 | 16:52:45 WIB
Janner Christiadi Sinaga SH (pn-tembilahan.go.id)

HARIANRIAU.CO - Nama Hakim tunggal Janner Christiadi Sinaga SH mencuat di media sosial setelah putusannya membatalkan status tersangaka mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Indra Muchlis Adnan atas dugaan penyertaan modal pada BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM), Senin 11 Juli 2022.

Hakim tunggal Janner Christiadi Sinaga SH menyatakan bahwa penetapan tersangka kepada mantan Bupati Inhil dua priode oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Berikut profil Nama Hakim tunggal Janner Christiadi Sinaga SH:

Dikutip dari laman pn-tembilahan.go.id, Janner Christiadi Sinaga SH lahir di Silbolga pada 8 Junuari 1993.

Janner Christiadi Sinaga merupakan lulusan S1 Universitas Katolik Santo Thomas di Medan.

 

Janner Christiadi Sinaga menempuh pendidikan dasar di SD Swasta RK No 3, SMP Swasta Fatima Sibolga, dan SMU Swasta Katolik Sibolga.

Hakim Janner baru bertugas sebagai hakim sekitar 4 tahun. Bahkan, kalau dilihat dari masa tugas sebagai 'hakim penuh', ia baru bertugas selama 2 tahun sejak 2022 lalu.

Hakim Janner menjadi calon hakim pada 2017 silam. Sejak berstatus 'Yang Mulia' Janner masih hanya bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan.

Pada 2022 lalu, ia ditetapkan sebagai hakim di PN Tembilahan dan kini berpangkat Penata Muda golongan IIIA.

Ia telah mengikuti sejumlah kegiatan pendidikan dan latihan (diklat). Di antaranya diklat hakim golongan III pada 2018 lalu. Kemudian diklat sertifikasi hakim mediasi pada 2019 dan diklat sertifikasi hakim anak/ SPPA pada 2019 lalu. (Ragil/sabangmeraukenews)

sumber

Tags

Terkini