HARIANRIAU.CO - Seorang guru honorer di Desa Suban Baru, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim yang bernama Ahmad Lukita (33) tega memaksa siswinya berhubungan intim.
Siswi SMP yang berinisial SH (15) itu mengaku sudah dua kali dipaksa Ahmad Lukita untuk berhubungan intim.
SH mengaku pertama kali dipaksa berhubungan intim oleh oknum guru olahraga itu di rumah pelaku.
SH dan oknum guru honorer itu kembali berhubungan intim di ruangan TU sekolah ketika guru-guru dan murid lainnya sudah pulang.
SH mengaku terpaksa melayani Ahmad Lukita berhubungan intim karena diancam akan diberi nilai jelek.
Ahmad Lukita pun pernah mengancam membunuh SH jika menolak berhubungan intim.
Peristiwa pertama itu bermula ketika Ahmad Lukita menelpon SH untuk datang ke rumahnya dengan tujuan untuk meminta bantuan mengkoreksi nilai.
Kemudian SH datang bersama temannya yaitu MS (14).
Ketika keduanya tiba di rumah Ahmad Lukita, sudah ada pelajar lainnya yang berinisial JS (14) dan WL (14).
Setelah bertemu, kemudian Lukita mengajak SH masuk ke rumahnya yang berbentuk panggung untuk mengambil air minum, sedangkan ketiga temannya yakni MS, JS, dan WL tetap di bawah.
Sampai di dalam rumah, Lukita langsung menarik tangan kanan SH ke dalam kamarnya.
Namun SH menolak dan berupaya melakukan perlawanan akan tetapi kalah tenaga.
Kemudian SH berupaya berteriak, tetapi mulutnya langsung ditutup Lukita dengan tangan.
Lukita pun langsung mengancam korban akan membunuhnya jika melaporkan perbuatannya serta akan memberikan nilai kecil.
Mendengar hal tersebut korban ketakutan dan akhirnya pasrah disetubuhi Lukita.
Setelah selesai berhubungan intim secara paksa, keduanya pun turun kebawah.
Di perjalanan pulang, SH menceritakan kejadiannya kepada MS.
Setelah SH pulang ke rumah, siswi SMP itu pun melaporkan kejadian tersebut ke orangtuanya dan kemudian melapor ke Polsek Gelumbang.
Dibebaskan Hakim dan ditangkap kembali
Ahmad Lukita pun ditangkap polisi tanggal 26 November 2020. Namun ia dibebaskan pada tanggal 9 Maret 2021.
Putusan hakim PN Muara Enim pada 2 Maret 2021, Lukita tak terbukti bersalah.
Putusan hakim PN Muara Enim yang tak adil tersebut pun membuat JPU Kejari Muara Enim menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 10 Maret 2021.
Kejari Muara Enim Irfan Wibowo melalui Kasi Pidum Alex Akbar mengatakan, pada tanggal 21 Desember 2021 putusan Kasasi keluar.
Putusan itu menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah.
Ia pun divonis cuma 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 60 juta serta subsider 1 bulan kurungan.
Sebelumnya Lukita didakwa melanggar pasal 81 ayat (3) UU No 17 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman, dengan tuntutan selama 13 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta dan subsider 3 bulan kurungan.
Kemudian menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Kami puas dengan hasil putusan MA tersebut," ujar Alex Akbar.
Setelah menerima petikan putusan MA pada tanggal 24 Januari 2022, sambung Alex, Kejari Muara Enim langsung melakukan pemanggilan secara patut selama tiga kali terhadap terpidana Ahmad Lukita, namun Lukita kabur.
Kemudian, Kejari Muara Enim meminta bantuan penangkapan (upaya paksa) ke Polres Muara Enim pada tanggal 24 Mei 2022.
Polres Muara Enim pun memasukan Lukita dalam daftar buronan.
Setelah dilakukan pencarian, akhirnya Lukita berhasil ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan Senin (11/7/2022).
Dan saat ini, Lukita sudah diamankan di Lapas Kelas IIB Muara Enim untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan MA.
"Kami mendapat informasi terpidana pulang lebaran, ketika diselidiki ternyata benar dan langsung dilakukan penangkapan. Terpidana DPO sekitar 6 bulan sejak keluar putusan MA," pungkas Alex.
Sementara itu, Ahmad Lukita di depan JPU akhirnya mengakui perbuatan asusila tersebut.
Dan dirinya mengetahui adanya surat pemanggilan Kejari tersebut sehingga memilih untuk bersembunyi ke daerah Bengkulu dengan menjadi penyadap karet.
Dan ia baru pulang ke rumahnya karena rindu dengan keluarganya dalam suasana lebaran.
"Iyo, Pak, aku ngaku salah. Aku tidak tahan lagi sembunyi karena selalu was-was ditangkap," pungkasnya singkat.