Bawa 50 Kg Sabu, Oknum Anggota Polres Siak Disanksi Tegas

Rabu, 13 Juli 2022 | 08:32:26 WIB

HARIANRIAU.CO - Seorang oknum anggota Kepolisian Resort (Polres) Siak berinisial E, terlibat peredaran narkoba di Bumi Lancang Kuning. 

Tak tanggung-tanggung, ia kedapatan tengah membawa sabu seberat 50 kilogram. Kini, sanski tegas tengah menanti polisi berpangkat Aipda tersebut.

E diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, Jumat (8/7) lalu. Oknum polisi itu ditangkap di sekitaran parkir hotel yang berada pada Jalan Jendral Sudirman, Kota Dumai.

Saat dilakukan penggelahan, BNN Pusat mendapati sejumlah barang bukti. Salah satu di antaranya 50 bungkus kemasan teh yang berisikan sabu seberat 50 kg. Diketahui E berperan kurir barang haram tersebut.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto dikonfirmasi tak menampiknya. Dikatakannya, proses hukum terhadap bersangkutan ditangani oleh Polres Siak. 

 

“Proses hukumnya disana,” ungkap Sunarto, Selasa (12/7) dikutip dari laman riauakjual.com.

Lebih lanjut ditegaskan pria akrab disapa Narto, tidak ada toleransi terhadap oknum anggota Polri yang terlibat narkoba. Untuk pelanggaran yang dilakukan Aipda E akan diproses sesuai aturan dan ketentuan berlaku. 

“Tidak ada toleransi oknum yang terlibat narkoba. Proses secara tegas,” pungkas Narto.

Tags

Terkini