Guru Ngaji Perkosa Empat Muridnya, Satu Korban Hamil

Rabu, 13 Juli 2022 | 08:37:44 WIB
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Polisi menangkap seorang guru ngaji MS (31) warga Desa Temanggung, Kaliangkrik, Magelang karena mencabuli empat muridnya. Aksi itu dilakukan pelaku di kediamannya dengan modus akan memperbaiki sifat yang tidak baik pada korban. Bahkan satu korban sedang hamil empat bulan.

"Total empat orang jadi korban persetubuhan, dan dicabuli saat kejadian semua korban masih di bawah umur. Ada satu korban berusia 18 tahun hamil empat bulan,” kata Kapolres Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, Selasa (12/7).

Aksi bejat pelaku dilakukan saat korban sedang melaksanakan piket untuk membersihkan tempat mengaji. Selesai kegiatan mengaji, kemudian pelaku mencoba mengambil kesempatan dengan mengajak korban untuk ke kamarnya.

"Setibanya di sana korban langsung ditarik dan disetubuhi di kamar," ungkapnya sebagaimana dikutip dari Merdeka.com.

Orangtua korban yang tidak terima anaknya hamil karena disetubuhi, langsung melaporkan aksi itu ke Polres Magelang. Dari hasil pengembangan kasus, aksi itu dilakukan sejak Desember 2021 hingga Mei 2022.

 

Sementara itu MS yang sehari-hari sebagai petani mengaku melakukan aksi bejatnya disaat istri dan anaknya pulang ke orangtuanya. Dia memanfaatkan kesempatan tersebut karena kondisi sepi.

“Saya lakukan karena istri sering menolak saat diajak hubungan dan saya tidak kuat menahan nafsu,” kata MS.

Saat ini polisi masih mengumpulkan tersangka MS dan barang bukti berupa (satu) potong baju lengan panjang dengan kombinasi warna putih, hijau, pink, ungu,1 (satu) potong dress tanpa lengan dengan warna pink, 1 (satu) potong baju dalam tanpa lengan warna biru, 1 (satu) potong celana dalam warna biru dengan kombinasi motif bunga.

"Tersangka MS dijerat dengan UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah),” tutupnya.

Tags

Terkini