Mabuk! Pria di Inhil Aniaya Bocah 9 Tahun Hingga Usus Keluar Karena Luka Robek

Sabtu, 16 Juli 2022 | 21:32:35 WIB
Ilustrasi. (Shutterstock.com/kompas.com)

HARIANRIAU.CO - Seorang pria di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berinisial A (24) melakukan perbuatan tidak berperikemanusiaan dengan menganiaya seorang bocah.

Bagaimana tidak, A tega melakukan tindak pidana kekerasan terhadap seorang anak yang masih berusia 9 tahun berinisial MR hingga mengalami luka berat.

Kejadian naas tersebut terjadi di Samping Kanan Surau Berkat Ikhlas Jalan Sepakat, Dusun Sepakat, Desa Teluk Bunian, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Inhil, Riau, Rabu (13/7/22) sore.

Sekira Pukul 16.00 WIB, ayah korban AS (34) yang berada di dalam rumah mendengar suara masyarakat berteriak minta tolong, sehingga bergegas keluar rumah untuk mengecek apa yang terjadi.

Namun betapa terkejutnya AS setelah melihat sang anak sudah terkapar di jalan, apalagi posisi pelaku A sedang berdiri di dekat korban dengan mengangkat tangan sebelah kanan memegang pisau.

 

Melihat hal tersebut sontak AS berlari menuju TKP dan mengatakan “woi mau kau apakan anakku”, namun pelaku justru berlari mengejar sehingga AS berlari menjauh serta berteriak meminta tolong kepada masyarakat lainnya.

Pelaku pun kembali menuju Korban yang sedang terkapar dan mengangkat badan korban serta menikamnya menggunakan pisau sekitar tujuh kali.

Akibat kejadian tersebut, Ayah korban melapor ke Polsek Pelangiran dan membawa korban menggunakan speed boat ke RSUD Puri Husada Tembilahan.

Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kasi Humas AKP Liber Nainggolan menjelaskan, korban luka robek di perut bagian bawah sebelah kanan dengan kondisi usus keluar, luka robek di bagian pergelangan tangan sebelah kanan dan punggung bagian bawah serta luka gores pipi bagian kanan.

“Korban dirawat intensif di RSUD Puri Husada Tembilahan. Sementara pelaku sudah berhasil diamankan personil Polsek Pelangiran sekira pukul 16.45 WIB di Parit Sepakat, Desa Teluk Bunian, Kecamatan Pelangiran,” ungkap AKP Liber nainggolan melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (16/7/22).

 

Kasi Humas membeberkan, pelaku mengakui telah melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara ditikam atau ditusuk karena mabuk obat merek Samkodin sehingga mendengar bisikan untuk membunuh korban.

Barang Bukti yang diamankan antara lain, sebilah pisau atau badik dengan gagang dan sarung terbuat dari kayu, selembar baju warna orange yang dipakai oleh korban dan selembar celana training warna hitam les warna orange yang sudah digunting dan dipakai oleh korban.

“Saat ini pelaku diamankan di Polsek Pelangiran, dan kasus tersebut dalam penyidikan Unit Reskrim Polsek Pelangiran. Pasal yang dipersangkakan Pasal 80 Ayat (2) Jo Pasal 76C Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” pungkas Kasi Humas.

sumber tribunpekanbaru.com

Tags

Terkini