Apaksindo: Acuan Harga TBS Sawit Tak Proporsional Hasilnya Harga Rendah

Ahad, 17 Juli 2022 | 10:13:04 WIB
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Guna melindungi petani sawit memperoleh harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang wajar, Pemerintah melalui Kementerian Pertanian telah menerbitkan Permentan 01 Tahun 2018.

Dalam regulasi tersebut dinyatakan bahwa untuk melakukan perhitungan TBS, Harga minya sawit mentah (CPO) yang menjadi acuan bukan harga referensi dari Kementerian Perdagangan, melainkan harga tender CPO yang dihasilkan oleh PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) yang mengadakan lelang hasil Produksi perusahaan PTPN I hingga XIV, diperkirakan produksi yang dlelang sebanyak 2,3 Juta Ton/ tahun, atau sekitar 5% dari total Produksi CPO Nasional yang mencapai 50 Juta Ton.

“Proses tender/lelang di ikuti perusahaan perusahaan yang bergerak dalam industri Refineri dan hilirisasi produk yang melakukan penjualan dalam negeri dan ekspor,” kata Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Gulat Manurung dalam keterangan resminya kepada, Kamis (14/7/2022).

Lebih lanjut kata Gulat, harga hasil lelang KPBN menjadi acuan perhitungan harga TBS sawit di Indoensia dan juga menjadi acuan pabrik kelapa sawit seluruh Indonesia yang berjumlah 1.118 Pabrik dalam membeli TBS Petani setiap harinya.

Secara normatif jika melihat harga CPO KPBN bulan Juli sebesar Rp. 7.305/Kg. maka dapat dihitung harga TBS sawit akan berada pada kisaran Rp.1.460/kg, dengan asumsi rendemen TBS sawit sebesar 20%.

 

Gulat membandingkan jika patokan harga CPO berdasarkan harga Referensi Kemendag setelah dikurangkan dengan pajak dan pungutan serta biaya flush out ($1.615 - $688 = $927/ton CPO atau Rp.13.625/kg CPO), maka harga TBS sawit Petani akan berada pada kisaran Rp. 2.725/kg TBS (selisih nya Rp.1.265/kg TBS).

“Dari perbandingan harga CPO KPBN dengan Harga Referensi Permendag untuk menetapkan harga TBS Petani, menggambarkan bahwa proses tender di KPBN tidak kompetitif dan proporsional sehingga harga CPO hasil tender KPBN selalu jauh dibawah harga referensi Kemendag, dan berakibat hancurnya harga TBS sawit di tingkat petani. Sehingga himbauan Menteri Perdagangan dan Menteri Pertanian untuk pabrik sawit membeli TBS petani Rp.1.600 tidak dipatuhi,” kata Gulat.

Saat ini bahkan, berdasarkan laporan posko pengaduan APKASINDO dan laporan seluruh Pengurus APKASINDO di seluruh Indonesia, Kondisi petani sawit saat ini sangat memprihatinkan karena harga TBS sawit di PKS berada pada angka rerata Rp. 800/kg untuk TBS Sawit petani swadaya dan Rp. 1.200/kg untuk petani bermitra.

“Harga ini akan lebih rendah jika petani sawit menjualnya ke pedagang pengumpul yaitu kisaran Rp.300- 600/kg TBS,” tutur Gulat.

Padahal biaya produksi (HPP) saat ini sudah mencapai Rp.1.850- Rp.2.250/kg dimana enam bulan lalu biaya produksinya hanya Rp. 1.200/kg. Kenaikan biaya produksi ini cenderung diakibatkan kenaikan saprodi, terkhusus pupuk dan herbisida yang sudah mencapai 300%.

 

“Harga pupuk tidak terkendali dan tidak ada kebijakan kementerian terkait untuk mengendalikannya, padahal komponen Pupuk 60% dari total biaya produksi TBS (HPP),” tandas Gulat. 

sumber: InfoSAWIT

Tags

Terkini