Pria yang Aniaya Bocah Secara Sadis di Pelangiran Terancam 15 Tahun Penjara

Senin, 18 Juli 2022 | 09:47:33 WIB
Pelaku saat diamankan di Mapolsek.

HARIANRIAU.CO - A (24) pelaku peneikaman bocah 9 tahun di Desa Teluk Bunian, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir (inhil) terancam 15 tahun kurungan.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kabid Humas AKP Nainggolan kepada harianriau.co.

"Pelaku dikenai pasal 80 ayat (2) Jo pasal 76C Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun," sebut AKP Nainggolan.

Dia menuturkan bahwa peristiwa penikaman terhadap korban inisial MR terjadi pada Rabu 13 Juli 2022 lalu oleh A di Jalan Sepakat RT 001 RW 007 Dusun Sepakat, Desa Teluk Bunian, Pelangiran.

Saat itu pelaku dalam keadaan mabuk saat melakukan penikaman.

 

"Pelaku saat itu sedang mabuk obat. Ia mengaku mendengar bisikan untuk membunuh korban," ujarnya, melalui keterangan tertulis, Minggu (17/7/2022).

Awalnya, orang tua korban melihat anaknya sedang terkapar dijalan lalu berusaha untuk menyelamatkan, namun pelaku malah mengejar orang tua korban.

"Akibatnya korban mengalami luka-luka dibeberapa bagian tubuhnya, robek diperut bagian bawah sebelah kanan hingga keluar usus, robek dibagian pergelangan tangan sebelah kanan, robek di Punggung bagian bawah dan luka gores pipi bagian kanan," sebutnya.

Korban dibawa menggunakan speedboat ke RSUD Tembilahan. Dan kini sedang masa perawatan.

"Pelaku berhasil diamankan oleh Personil Polsek Pelangiran di Parit Sepakat Desa Teluk Bunian, Pelangiran. Dari keterangan pelaku bahwa pelaku mengakui telah melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara menusuk," jelas AKP Nainggolan.

 

Saat ini pelaku diamankan di Polsek Pelangiran, dan kasus tersebut dalam penyidikan Unit Reskrim Polsek Pelangiran. ***

Tags

Terkini