Puluhan Saksi Telah Diperiksa Terkait Dugaan Pembobolan Rekening Nasabah BRK

Senin, 18 Juli 2022 | 15:15:56 WIB
Kombes Pol Sunarto

HARIANRIAU.CO - Penyidikan dugaan kasus pembobolan rekening nasabah Bank Riau Kepri (BRK) senilai miliran rupiah, masih terus berlanjut. Penyidik diketahui telah memeriksa puluhan saksi untuk merampungkan berkas tersangka Rezki Purwanto.

Pengungkapan perkara pembobolan rekening milik nasabah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini, dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Hal itu, setelah menerima laporan polisi dengan nomor LP/B/290/VI/2022/SPKT/RIAU, tanggal 24 Juni 2022.

Penarikan dana dari rekening tanpa pengetahuan nasabah berawal, saat Costumer Service (CS) Bank BRK Cabang Pasir Pangaraian dihubungi pelaku untuk meminta bantuan pembukaan dorman rekening tabungan atas nama nasabah, Kamis (17/6) lalu.

Selang sehari kemudian, CS mengetahui telah terjadi transaksi penarikan uang menggunakan kartu ATM. Padahal, nasabah tersebut tidak memiliki kartu ATM. Pada 21 Juni 2022, Quality Angsuran pegawai BRK Pasir Pangaraian mengetahui ada penarikan menggunakan kartu ATM atas nama Khadaffi.

Atas temuan tersebut, dilaporkan ke Kepolisian dan ditindaklanjuti Subdit II Reskrimsus Polda Riau. Hingga akhirnya ditetapkan seorang tersangka yang merupakan pegawai tetap di bank milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yakni, Rezki Purwanto. Tersangka diduga melakukan pembobol dana nasabah menggunakan kartu ATM di BRK Cabang Pekanbaru antara 2020-2022.

 

Rezki Purwanto melakukan pembobolan dana rekening milik ratusan nasabah di Bank BRK. Tak tanggung-tanggung, nasabah mengalami kerugian sebesar Rp5.027.191.603. Uang miliaran rupiah itu, dihabiskan tersangka untuk bermain judi online.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut menyebutkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi. Para saksi yang diperiksa dari internal bank berplat merah serta nasabah yang menjadi korban untuk memperkuat pembuktian.

“Saat ini penyidik telah memeriksa puluhan saksi, baik dari internal bank dan maupun saksi korban," ungkap Sunarto, Senin (18/7).

Sejuah ini, sambung pria akrab disapa Narto, belum ada penambahan tersangka baru. Tersangka masih satu orang yakni pegawai Bank BRK, Rezki Purwanto. “Masih tersangka tunggal,” sebut mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara ini.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a jo ayat (2) huruf b Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998, tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Ancaman pidananya minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp5 miliar dan maksimal Rp200 miliar.

Aksi pembobolan uang nasabah oleh pegawai Bank BRK, bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya, juga terjadi di Bank BRK Cabang Rokan Hulu pada tahun 2021 lalu. Saat itu, ditetapkan dua tersangka dan salah satu di antara seorang perempuan berinisial NH (37) selaku teller bank. Lalu, AS (42) mantan Head Teller atau Pemimpin Seksi Pelayanan.

 

Modus yang dilakukan para tersangka yakni NH selaku teller menuliskan dan menirukan tanda tangan nasabah dalam Form Slip Penarikan. Sehingga dapat melakukan penarikan uang tunai dari rekening nasabah. Sedangkan, tersangka AS selaku Head Teller memberikan user id berikut password. Agar tersangka NH dapat melakukan transaksi penarikan dari rekening nasabah. Perbuatan tersangka merugikan nasabah sekitar Rp1,4 miliar.

sumber: riauaktual

Tags

Terkini