Ditagih Hutang, Pelaku Tikam Dada dan Buang Mayat Korban ke Parit

Senin, 18 Juli 2022 | 19:22:16 WIB

HARIANRIAU.CO - Kepolisian Resort Rokan Hilir (Rohil) menggelar ekspose kasus pembunuh yang terjadi di dalam parit areal kebun kelapa sawit, Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, Sabtu (16/7/2022) kemarin.

Dimana penangkapan pelaku FH (39) tidak membutuhkan waktu lama oleh pihak kepolisian yakni kurang lebih 1X24 jam.

Hal itu disampaikan Kapolres Rokan Hilir, AKBP Andrian Pramudianto didampingi Wakapolres Kompol, F Tambunan ST, Senin (19/7/2022) siang.

Dijelaskan Kapolres, pelaku FH terpaksa dilakukan tembakan tegas terukur (tembak) karena mencoba melarikan diri saat ditangkap.

"FH ditangkap di Jalan Abadi III, Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru. Pelaku berniat ingin melarikan diri ke Kota Jambi. Pelaku dilakukan tembakan terukur di kaki kanannya," ujarnya.

Dijelaskan AKBP Andrian Pramudianto untuk motif pelaku FH nekat menghabiskan nyawa korban Wan Muhammad Rizki Fauzi (18) lantaran sakit hati.

 

"Motif pelaku membunuh korban karena sakit hati dan tersinggung karena bahasa korban. Dimana pelaku bersama temannya ingin meminta hutang sebesar Rp1,4 juta," ungkapnya seperti dimuat dari laman riauakual.com.

Masih kata Kapolres Rohil, cara pelaku menghabisi nyawa korban saat pelaku mengajak korban menemaninya ke rumah salah satu toke sawit.

"Dalam perjalanan pelaku menikam dada korban menggunakan gunting hingga terjadi perkelahian. Hingga akhirnya pelaku berhasil membenturkan kepala korban ke batang kayu serta menjerat leher korban menggunakan ikat pinggang," bebernya dihadapan wartawan.

Setelah korban tewas, pelaku langsung membuang korban kedalam parit di areal kebun sawit milik warga pada malam Rabu (13/7/2022). Usai membunuh, pelaku melarikan diri dengan sepeda motor jenis Kawasaki KLX.

"Motor korban dilarikan pelaku dan menjualnya. Tujuan dijual untuk ongkos pelarian pelaku ke Kota Jambi," tutup Andrian Pramudianto.

Pelaku FH dijerat Pasal 340 Subs Pasal 338 KHUPidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Tags

Terkini