Mantan Ajudan Gubernur Riau Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Selasa, 19 Juli 2022 | 08:53:23 WIB
Nuardi divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim

HARIANRIAU.CO - Kepala Desa Pelanduk, Kecamatan  Mandah, Indragiri Hilir, Nuardi divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim. Hukuman yang diterima mantan ajudan Gubernur Riau Rusli Zainal lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua,  Effendi SH menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) hurud (a) dan (b), Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana koruosi juncto pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Nuardi terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana APBDes sebesar Rp861 juta.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sejumlah Rp100 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," tegas Effendi didampingi hakim anggota Iwan Irawan dan Adrian HB Hutagalung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (18/7).

Sidang tersebut dilaksanakan secara virtual dimana terdakwa berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan.

 

Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp655.375.000. Dengan ketentuan, apabila UP itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 9 bulan.

Atas vonis hakim itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya masih menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Ade Maulana SH MH.

Sebelumnya JPU menuntut Nuardi pidana penjara selama 7 tahun. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Tidak hanya itu, JPU menuntut terdakwa agar dihukum membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp655 juta subsider 1 tahun kurungan.

Untuk diketahui, dugaan korupsi ini terjadi saat Nuardi menjadi Kades Desa Pelanduk periode tahun 2017 hingga 2021. Saat itu terdakwa sekaligus selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Perbuatan korupsi yang dilakukannya terjadi pada rentang waktu Mei hingga Desember 2020 bersama Noryani selaku Kaur Keuangan dan Hamsar selaku Sekretaris Desa Pelanduk

 

Mereka secara bersama-sama dan turut serta melakukan pencairan atau penarikan Dana Pendapatan dan Penerimaan Pembiayaan di Rekening Kas Desa pada tahun anggaran 2020 di Bank Riau Kepri Cabang Tembilahan menggunakan Cek Tunai sebesar Rp1.925.000.000. Yang mana uang tersebut dibagi bersama kepada terdakwa sejumlah Rp832.150.000, Hamsar Rp174 juta, dan sisanya di tangan Noryani Rp918.850.000.

Terdakwa Nuardi, Hamsar dan Noryani tidak membayarkan seluruh kegiatan yang telah direncanakan dalam APBDes TA 2020, melainkan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi, dengan rincian terdakwa Nuardi sejumlah Rp655.375.000, Hamsar sejumlah Rp29.129.000, dan Noryani sejumlah Rp110.275.000.

sumber: riauaktual

Tags

Terkini